Dilaporkan Empat Bulan Yang Lalu, Polda Jambi Belum Atur Jadwal Sidang Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan

Ilustrasi polisi dan kekerasan seksual. [Tanyafakta.id/Tribunnews.com]
Ilustrasi polisi dan kekerasan seksual. [Tanyafakta.id/Tribunnews.com]

TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) mengungkap perkembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi inisial RDS terhadap perempuan di Kabupaten Tebo dengan inisial ANS.

Dengan sedikit “lempar bola” Tanyafakta.id mendapatkan keterangan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution setelah Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K.,  mengarahkan TanyaFakta.id menghubungi langsung Kapolres Tebo soal peristiwa tersebut pada Kamis, (1/8/2024)

Akan tetapi saat dimintai konfirmasi, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,.S.I.K,.M.H, hanya mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

“Masih dalam proses penanganan Dit Reskrimun Polda Jambi dan sedang di sidik oleh penyidik Subdit Renata,” ujarnya kepada TanyaFakta.id Jumat (2/8/2024).

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai proses lebih lanjut yang sedang berjalan itu seperti apa, Dia mengatakan untuk menghubungi pihak Polda Jambi.

“Bisa langsung ke Polda,” katanya.

TanyaFakta.id kembali menghubungi pihak Polda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes. Pol. Mulia Prianto,. S.Sos., S.I.K dan segera mengarahkan untuk menghubungi Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol M. Amin Nasution.

Baca juga:  Bela Korban Pemerkosaan, Nota Kesepahaman GMNI Jambi Tidak Disetujui Polda Jambi

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengatakan kasus tersebut sedang ditangani oleh bagian Reskrimum dan masih diselidiki.

“Prosesnya sudah berjalan dan masalah di internal Biro pengawasan dan pembinaan profesi (Wabprof) sudah diambil keterangan, sudah di proses di Wabprof, semuanya sedang berjalan dan tidak ada yang dihentikan, dan tinggal menunggu hasil saja,” ujarnya kepada TanyaFakta.id, Sabtu (3/8/2024).

Saat ditanyakan kenapa hasil putusan keluarnya lama, Kompol M. Amin Nasution menegaskan bahwa kasus pelecehan tersebut tidak dalam lambat penanganan, tidak ada yang ditutupi dan semua serba transparan.

“Sebenarnya kasus itu tidak lambat ditangani, hanya saja harus melalui proses pemeriksaan, mengambil keterangan, dan yang jelas proses tersebut berjalan dan tidak dilambatkan dan tidak ada unsur sengaja diperlambat. Karena sudah perintah pimpinan langsung menyangkut dengan ini,”katanya.

Baca juga:  Gelar Rakerdasus, Edi Purwanto Tegaskan Kader PDIP Jambi Tegak Lurus Menangkan Al Haris-Sani

Dia menegaskan semuanya  di proses sesuai prosedur yang berlaku. Baik di Reskrimum dengan laporan korban maupun proses di Wabprof.

“sudah ditangani, dan tidak ada diperlambat. Tidak ada juga kepentingan pimpinan ataupun institusi untuk menutupi. Jika memang salah ya salah, zaman sekarang serba transparan dan tidak ada yang perlu ditutupi kok,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kompol M. Amin Nasution juga mengakui bahwa pelaku memang masih aktif berdinas di Polres Kabupaten Tebo hingga saat ini.

“Pelaku belum ada putusan pengadilan. Jika dia tidak dinas maka akan tambah masalahnya karena tidak melaksanakan kewajiban dinasnya. Kita tunggu saja dari pihak penanganan yang sudah ditangani oleh pihak Krimum maupun Wabprof dan tinggal menunggu sidang saja dan jadwal sidangnya sedang diatur,” ujarnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat jika mendapati pihak kepolisian yang melakukan tindak kejahatan kriminal dan melanggar kode etik profesi kepolisian agar segera melapor dan membuat laporan resminya.

Baca juga:  Bea Cukai Jambi Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Pekan

“Harapan kita jika ada anggota-anggota kepolisian yang melakukan tindakan kejahatan ataupun melanggar kode etik kepolisian silahkan membuat laporan. Agar pimpinan kami tahu dan institusi juga tidak membela ataupun menutupi, silahkan. Kalau memang ada masyarakat yang merasa ada tindakan dari personil kepolisian yang melakukan kesalahan yang memang melanggar kode etik maupun hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum pidana, tidak ada masalah, silahkan untuk melapor dan membuat laporan resminya,” pungkasnya. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *