Bea Cukai Jambi Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Pekan

Petugas Bea Cukai menempelkan stiker gempur rokok ilegal di toko-toko. [TanyaFakta.id/HO-Bea Cukai Jambi]
Petugas Bea Cukai menempelkan stiker gempur rokok ilegal di toko-toko. [TanyaFakta.id/HO-Bea Cukai Jambi]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Bea Cukai Jambi berhasil menyita lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal dan 179,92 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama dua pekan terakhir. Penindakan dilakukan di berbagai titik distribusi dan penjualan di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny M. Simatupang, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya secara intensif menanggulangi peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Dalam operasi terbaru, petugas menyita lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi dan beberapa toko di Jambi.

“Langkah ini merupakan bagian dari sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat sebagai upaya melaksanakan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung komunitas,”ujar Benny pada Jum’at, (20/9/202) kemarin.

Baca juga:  Bela Korban Pemerkosaan, Nota Kesepahaman GMNI Jambi Tidak Disetujui Polda Jambi

Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatifnya, serta cara melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *