TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Anggota DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, mengingatkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahrul Ilmi dalam rapat dengan Camat Alam Barajo, Kepala Bidang Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, serta seluruh lurah di Kecamatan Alam Barajo, Senin (18/11/2024).

Fahrul menyatakan, meskipun berbagai himbauan dan edukasi telah diberikan, hingga kini masih banyak warga di Kecamatan Alam Barajo yang tidak mengindahkan aturan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Simpang Rimbo, di mana sampah menumpuk di pinggir jalan dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga setempat.

Baca juga:  Tinjau SDN 116 Kota Jambi, Fahrul Komitmen Dukung Pendidikan di Alam Barajo

“Ini sudah menjadi masalah serius. Sampah yang menumpuk di Simpang Rimbo mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas,” ujar Fahrul.

Dia menambahkan, meskipun pihak kecamatan sudah sering mengedukasi masyarakat melalui berbagai cara, baik tertulis maupun lisan, banyak warga yang masih acuh tak acuh terhadap himbauan tersebut. Oleh karena itu, Fahrul menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk menanggulangi masalah sampah di Kota Jambi.

“Kita akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Perda yang ada. Namun, sebelum itu kami akan kembali melakukan sosialisasi dan edukasi. Jika tidak ada perubahan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Fahrul berharap, dengan adanya langkah tegas ini, Kota Jambi bisa menjadi kota yang lebih bersih, aman, dan asri untuk warganya. (Aas)