TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Aksi Unjuk Rasa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Jambi terhadap kasus pelecehan seksual oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Tebo mendapat perhatian serius dari Polda Jambi.
Pasalnya, setelah anggota maupun kader GmnI Jambi melakukan orasi selama satu setengah jam lebih di depan Polda Jambi pada hari Kamis (8/8/2024), seluruh anggota ataupun kader yang ikut dalam aksi unjuk rasa diundang masuk ke dalam ruangan untuk melakukan audiensi dengan Kasubid Paminal Propam Polda Jambi serta Kanit PPA Polda Jambi.
Lebih lanjut, di dalam ruangan anggota maupun kader DPC GmnI Jambi melontarkan beberapa pertanyaan kepada Kasubid Paminal Propam Polda Jambi Kompol. Hermawan., serta Kanit PPA Polda Jambi AKP. Shirlen terkait perkembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Tebo.
Ketua Cabang GmnI Jambi, Hendro Silaban menyampaikan keresahan GmnI Jambi terkait proses kasus pelecehan yang dialami oleh korban A.N.S dan pelaku dari oknum kepolisian R.D.S. yang sangat lambat dan lama ditangani mengingat masa pelaporan kasus dari bulan April.
Akan tetapi, Kasubid Paminal Propam Polda Jambi, Kompol. Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani kasus dengan sesuai prosedur. Juga Kompol. Hermawan, mengungkapkan kasus ini belum masuk ke tahap selanjutnya karena pihak korban tidak menghadiri surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut yang sudah kami berikan.
“Kami sudah memberi surat panggilan kepada korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akan tetapi korban tidak hadir dan tidak datang. Ini sudah lama sekali dari beberapa bulan yang lalu. Sudah dua kali pihak kami memberi surat panggilan akan tetapi tetap saja tidak hadir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ludwig Syarief Sitohang, selaku Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa memberikan garansi bahwasannya akan menghadirkan pihak kuasa hukum korban beserta korban sendiri untuk hadir memberikan keterangan lebih lanjut. Ludwig juga menegaskan dan memberikan ultimatum kepada pihak Polda Jambi dan Propam Jambi jika nantinya tetap tidak ada proses lanjutan dari perkembangan kasus ini.
“Kami bisa hadirkan pihak korban hari ini juga. Akan tetapi kami tidak mungkin melampaui kuasa hukum korban. Kami komunikasikan terlebih dahulu kepada kuasa hukum korban dan kami garansi kan bahwa korban bersama kuasa hukumnya akan hadir. Jika nantinya dalam 10 hari ke depan tidak ada perkembangan dari kasus serta transparansi dari pihak Polda Jambi, dan kami dari DPC GmnI Jambi tidak bisa menuntaskan kasus ini, maka Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia akan turun langsung terhadap kasus ini,” ujarnya.
Sempat terjadi saling adu argumen antara anggota maupun kader GmnI Jambi dengan Kompol. Hermawan dan AKP. Shirlen
Hendro Silaban selaku Ketua Cabang GmnI Jambi, menyampaikan lima tuntutan aksi unjuk rasa mereka dan menyerahkan Nota Kesepahaman Fakta Integritas kepada Kasubid Paminal Propam Jambi.
Akan tetapi Kompol. Hermawan., tidak mampu mengambil keputusan dan tidak menyetujui Nota Kesepahaman Fakta Integritas yang diberikan oleh pihak DPC GmnI Jambi.
Lebih lanjut, masa aksi unjuk rasa DPC GmnI Jambi keluar dari ruangan dan kembali kumpul di depan Polda Jambi.
Hendro Silaban menyampaikan kepada masa aksi serta menyampaikan kepada Polda Jambi bahwa tidak adanya kesepahaman antara GmnI Jambi bersama Polda Jambi dalam mengusut tuntas kasus ini. GmnI Jambi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas akan mengelar aksi yang lebih menggelegar selanjutnya.
“Kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Jambi nampak tidak adanya kesepahaman antara Polda Jambi dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini,”pungkasnya. (Hrs)