PENERBIT
PT. ADONA MEDIA DIGITAL
NAMA MEDIA
TanyaFakta.id
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
NOMOR : AHU-042091.AH.01.30.Tahun 2024
NOMOR INDUK BERUSAHA :
(2607240000907)
NPWP :
(21.195.009.2-331.000)
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA ( KBLI )
Portal WEB dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Kode KBLI : 63122
DIREKTUR
Ados Aleksander Sianturi, S.Pd
PENASIHAT HUKUM
Augustinus, SH & Bayu Anugerah, SH
PIMPINAN REDAKSI
Ados Aleksander, S.Pd
REDAKTUR PELAKSANA
Mona Siahaan, S.Pd
WARTAWAN
Haris Ascensio
Wahyu Alwi Jorgi Pasaribu
PENGEMBANG IT/WEBSITE
Ali Maksum
KEUANGAN
Angelita
PUBLISHER
Rapael
ALAMAT REDAKSI
Perumahan Puri Masurai 1,Blok Q4, RT 014, RW 003, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kode Pos 36361
KONTAK REDAKSI
Telepon/Whatsapp :
E-mail : tanyafaktamedia@gmail.com
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PT. ADONA MEDIA DIGITAL
1. Dalam menjalankan tugas, karyawan dan wartawan tanyafakta.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website tanyafakta.id
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Adona Media Digital (tanyafakta.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui :
Nomor HP/WA : 082258384963/082361479837 ;
Surel (email) : tanyafaktamedia@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website tanyafakta.id, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. ADONA MEDIA DIGITAL (tanyafakta.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB.
Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. ADONA MEDIA DIGITAL (tanyafakta.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.