TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE yang melibatkan anggota DPRD Merangin, MYD (43), penyelesaian kasus tersebut seakan buntu. Ditambah lagi semenjak MYD  mengajukan permohonan penangguhan penahanan semuanya menjadi seolah jalan di tempat.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban, HJ (58), merasa kebingungan. Melalui kuasa hukumnya, Halik Alnameri, SH, HJ mendesak pihak Polres Merangin untuk segera melengkapi berkas perkara (P21) atas nama MYD dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat.

“Hasil koordinasi dengan pihak Jaksa minggu lalu, mereka masih menunggu penyidik Polres Merangin untuk melengkapi berkas P21. Kami berharap penyidik segera melengkapi berkas dan menyerahkannya ke Jaksa,” kata Halik dilansir dari JurnalOne pada Jumat,(14/2/2025).

Baca juga:  Kasus UU ITE yang Melibatkan Anggota DPRD Merangin Masuki Babak Baru

Dia menjelaskan bahwa secara hukum, penangguhan penahanan terhadap tersangka MYD tidak menjadi masalah. Namun, ia mengingatkan agar penyidik tidak lengah sehingga kasus ini tidak terkesan mandek.

“Penangguhan penahanan terhadap tersangka sah-sah saja, namun kami belum menerima informasi terbaru dari penyidik mengenai kelengkapan berkas, apakah sudah lengkap atau belum,” tambah Halik.

Ia juga berharap Polres Merangin dapat lebih kooperatif dalam menjalankan tugasnya dan segera menyelesaikan kelengkapan berkas yang masih tertunda.

“Sudah beberapa minggu berlalu, namun berkasnya belum juga dilimpahkan ke Jaksa. Kami berharap penyidik segera melengkapi berkas yang kurang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono menyampaikan bahwa proses berkas untuk tersangka MYD masih ditangguhkan hingga berkas P21 lengkap.

Baca juga:  Polda Jambi Sebut Korban Pemerkosaan Tak Hadiri  Panggilan Pemeriksaan, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Kesalahpahaman

“Ya, saat ini kami masih menunggu berkas P21. Kami sedang melaksanakan pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Mulyono. (*)