TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang anggota DPRD Merangin, M, masih dalam tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, IPTU Mulyono S.H., yang menegaskan bahwa penyidikannya terus berlanjut.

Menurut IPTU Mulyono, hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun demikian, belum ada keputusan apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan status P21 dalam waktu dekat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adakah tersangka baru, IPTU Mulyono mengaku pihaknya belum mengarah kesana

“Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, hingga saat ini kami belum mengarah ke sana,” ujar IPTU Mulyono, Selasa (21/1/2025) lalu.

Baca juga:  Tabrak Anak Kecil Sampai Tewas, Satu Unit Truk Sawit di Bakar Massa

Kasus ini bermula dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang menuduh M melakukan pelanggaran terkait UU ITE. Setelah laporan tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya. Namun, pihak keluarga M mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan.

M, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, dapat terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus ini.(*)