TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kuasa hukum korban pemerkosaan (ANS) oleh oknum polisi (RDS) di Tebo angkat bicara mengenai pernyataan Kasubid Paminal Propam Polda Jambi tatkala audiensi dengan DPC GmnI Jambi usai lakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, (8/8/2024) lalu.
Sebagaimana diberitakan oleh TanyaFakta.id sebelumnya (Baca Disini), Kasubid Paminal Propam Polda Jambi mengatakan korban pemerkosaan tidak hadir dua kali saat di panggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Padahal, kuasa hukum korban yaitu Andriyanto Pasaribu, S.H. saat ditemui di kantor LBH Pranata Iustitia Jambi yang terletak di Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Jumat,(9/8/2024) mengatakan bahwasanya Kuasa Hukum Korban serta Korban selalu kooperatif saat dipanggil oleh Polda Jambi.
“Ini kesalahpahaman. Terkait surat panggilan pertama dari Paminal Propam Polda Jambi, kami datang kok mendampingi korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi kalau mereka bilang dua kali ya udah gapapa. Tapi yang jelasnya, selama pemanggilan dua kali itu kami selalu konfirmasi,” ujar Andriyanto.
Dia menegaskan setiap ada panggilan, kuasa hukum bersama korban selalu hadir kecuali saat korban sedang berhalangan seperti tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. Dalam keadaan demikian kuasa hukum memutuskan untuk tidak hadir.
“Tetapi hal seperti itu selalu kami konfirmasi langsung dengan Paminal Propam Polda Jambi,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 3 Selanjutnya