Stiker imbauan “Gempur Rokok Ilegal” juga ditempelkan di toko-toko untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli produk ilegal.
Sebelumnya, pada Juli hingga Agustus 2024, Bea Cukai Jambi mencatat penindakan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman beralkohol ilegal.
Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan memanfaatkan teknologi dan koordinasi antar-instansi.
Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal, dan memastikan bahwa produk yang dibeli telah dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)