TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September mengingatkan kita akan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang bertujuan memberikan akses kepemilikan tanah kepada masyarakat tani di Indonesia.
Meskipun telah 64 tahun berlalu, realisasi kesejahteraan bagi petani, terutama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, masih jauh dari harapan.
Dengan jumlah penduduk mencapai 331 ribu jiwa, di mana hampir tiga perempatnya berprofesi sebagai petani—Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki potensi besar berkat bonus demografi dan kondisi geografis yang mendukung.
Masyarakat tani di wilayah ini mengusahakan berbagai komoditas, termasuk kelapa sawit, kelapa dalam, pinang, kopi, dan tanaman hortikultura lainnya.
Namun, harapan mereka sebenarnya sangat sederhana: bukan infrastruktur fisik seperti jalan beton atau seremonial panen, melainkan kepemilikan tanah yang sah, akses permodalan yang mudah, teknologi pertanian yang modern, serta jaminan pasar yang stabil.
Sayangnya, kenyataan menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan dalam penguasaan lahan. Kesejahteraan petani sering kali diukur berdasarkan luas tanah yang dimiliki, di mana mereka yang memiliki lebih banyak tanah dianggap lebih sejahtera.
Selain itu, dominasi tanah oleh korporasi, baik yang bergerak di sektor perkebunan maupun kehutanan, menambah rumit permasalahan ini.
Konflik kepemilikan tanah antara masyarakat dan perusahaan masih belum terselesaikan, dan hal ini disebabkan oleh kurangnya transparansi serta keberanian pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
Christian DN, seorang pemerhati agraria dan putra Tanjung Jabung Barat, menilai bahwa Bupati ke depan perlu tegas dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
“Kebijakan yang transparan dan terbuka dapat menciptakan dukungan masyarakat terhadap pemimpin. Jika kebijakan tersebut merugikan rakyat, Bupati akan menjadi lawan bagi masyarakat,”ujarnya kepada TanyaFakta.id pada Sabtu, (21/9/2024).
Christian juga mencatat minimnya keberanian calon Bupati dalam menertibkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat.
“Investasi harus dilakukan secara jujur dan menghormati hak-hak masyarakat setempat,”tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa poin penting dalam beberapa sektor yang belum disentuh akibat minimnya gagasan pemerintah.
Di sektor pertanian, kurangnya gagasan dari Pemerintah Daerah untuk mengontrol harga komoditas, seperti pinang dan kopra, membuat petani semakin terjepit. Anjloknya harga pinang akibat monopoli satu pengusaha seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mencari solusi.
“Misalnya dengan membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbasis sumber daya alam. Pemerintah seharusnya juga mencari produk alternatif dari pinang dan kelapa dalam, seperti ekstrak pinang, serta mengembangkan pabrik dan jalur ekspor untuk meningkatkan nilai jual,”ungkapnya.
Sementara itu, di sektor kelapa sawit, petani masih tergantung pada pabrik kelapa sawit milik perusahaan. Dengan potensi surplus kelapa sawit yang ada, pemerintah daerah seharusnya membangun pabrik kelapa sawit milik daerah dan dermaga untuk penjualan Crude Palm Oil (CPO) sebagai langkah strategis.
Di sektor kehutanan, perhatian terhadap nasib masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan dan kepastian legalitas lahan juga harus menjadi prioritas bagi Bupati ke depan. Aktivitas pertambangan yang merugikan pendapatan daerah harus segera ditangani.
Christian DN menyimpulkan bahwa semua permasalahan ini bergantung pada komitmen dan keberanian Bupati untuk berpihak pada masyarakat tani dalam meningkatkan kesejahteraan.
“Jika Bupati hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, maka upaya peningkatan kesejahteraan petani akan terhambat,”katanya.
Terakhir, dia mengajak petani Tanjung Jabung Barat untuk lebih rasional dalam memilih calon Bupati, dengan mempertimbangkan komitmen mereka dalam mensejahterakan petani, bukan hanya berdasar pada janji-janji politik. (Red)
Tinggalkan Balasan