TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Dugaan pelanggaran kampanye dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02, HAR-Guntur di Klenteng Sungai Sawang. Robert Samosir, seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut, menyerahkan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB, Senin, (11/11/2024).

Robert menganggap kampanye yang digelar paslon 02 telah melanggar setidaknya tiga aturan kampanye yang berlaku, mulai dari perizinan, penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik, hingga dugaan praktik politik uang yang dapat merusak integritas Pemilu.

Tanpa Izin Kepolisian, Kampanye Paslon 02 Mengabaikan Protokol Keamanan

Pelanggaran pertama yang dilaporkan adalah ketidakpatuhan paslon 02 terhadap kewajiban memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi. Meskipun acara tersebut dihadiri lebih dari 200 orang, paslon 02 diketahui tidak memperoleh izin dari kepolisian. Padahal, kampanye yang melibatkan kerumunan besar seperti ini harus mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang, sesuai dengan Pasal 280 Ayat (1) huruf a UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga:  Ketua GRIB Jaya Labuhan Batu di Tangkap Polda Jambi, Ada Apa?

“Mereka tidak memiliki izin dari Polresta, tetapi jumlah massa yang hadir mencapai ratusan,” ujar Robert.

Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini berpotensi membuat paslon 02 dikenakan sanksi sesuai Pasal 510 UU Pemilu, yang mengancam hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp12 juta. Bawaslu diharapkan untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Penggunaan Tempat Ibadah untuk Kampanye: Pelanggaran yang Tak Bisa Dibiarkan

Pelanggaran kedua yang dilaporkan adalah penggunaan klenteng sebagai lokasi kampanye. Robert menegaskan bahwa tempat ibadah, seperti klenteng, seharusnya dijaga netralitasnya dan tidak digunakan untuk kegiatan politik. Hal ini melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penggunaan fasilitas keagamaan untuk kepentingan kampanye politik.

“Tempat ibadah harus dilindungi dari kegiatan politik untuk menjaga netralitasnya,” tegas Robert.

Penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis ini jelas melanggar ketentuan yang ada, dan jika terbukti, paslon 02 dapat dijerat dengan Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Baca juga:  Cawako Diza Dapat Dukungan Penuh dari Keluarga : Suara Kemenangan

Dugaan Politik Uang: Beras dengan Atribut Paslon, Menggoda Pilihan Pemilih

Pelanggaran ketiga yang dilaporkan adalah dugaan praktik politik uang, dengan paslon 02 diduga membagikan beras 5 kilogram merek Blido kepada warga dengan cara memanggil mereka satu per satu menggunakan kupon yang bertuliskan atribut paslon 02. Menurut Robert, pembagian barang dengan atribut paslon ini merupakan upaya untuk memengaruhi pilihan pemilih, yang jelas melanggar ketentuan politik uang.

“Warga dipanggil satu per satu dengan kupon bergambar paslon. Ini jelas bertujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka,” ujar Robert.

Jika dugaan ini terbukti benar, praktik politik uang ini melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu, yang melarang pemberian imbalan berupa barang atau uang untuk memengaruhi pilihan pemilih. Pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta, serta paslon yang terlibat dapat didiskualifikasi dari pemilihan.

Baca juga:  Pengaruh Marhaenisme Bung Karno Terhadap Gerakan Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis

Bawaslu Diminta Segera Bertindak

Robert menegaskan bahwa Bawaslu harus segera menyikapi laporan ini dengan serius dan tidak boleh menunda-nunda dalam menegakkan hukum. Masyarakat, menurutnya, tidak bisa membiarkan pemilu dicederai oleh praktik-praktik curang yang merusak prinsip keadilan.

“Bawaslu harus bertindak tegas agar masyarakat tidak dibodohi demi kepentingan politik tertentu,” desak Robert.
Kehadiran Bawaslu sangat dinantikan untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan prinsip demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, paslon nomor urut 02 tidak hanya bisa dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga berpotensi didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Masyarakat Kota Jambi berharap agar Bawaslu tidak hanya bertindak sesuai hukum, tetapi juga menjaga integritas proses demokrasi yang seharusnya bebas dari manipulasi politik. (Red)