TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Akan tetapi fakta dilapangan, beberapa kantor lembaga negara masih saja tidak menaati aturan UU tersebut.
Salah satu diantaranya adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Telanaipura yang terletak di Jl. Arif Rahman Hakim No.43, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi.
Pada saat dikonfirmasi, awak media TanyaFakta.id menerima pelayananan yang kurang baik dari resepsionis kantor KUA Telanaipura tersebut.
H. Muhammad Hafiz. K, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Telanaipura menerangkan alasan mengapa Bendera Merah Putih tidak diturunkan oleh pihaknya.
“Biasanya kami, pasang pagi turun sore. Cuman ini perintah dari tanggal 1 sampai 30 Agustus bendera tidak diturunkan,” katanya, Senin (26/8/2024).
TanyaFakta.id pun menanyakan perintah dari siapa terkait bendera merah putih tidak diturunkan. Muhammad Hafiz mengatakan bahwa perintah tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur yang menghimbau pengibaran Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul dari tanggal 1-30 Agustus.
“Ada edaran dari Gubernur. Sebenarnya tidak ada aturan, tapi tetap kami kibarkan. Itu makanya tidak kami turunkan. Biasanya kami turunkan,” katanya.
Lebih lanjut, TanyaFakta.id juga menerangkan berdasarkan hasil wawancara dengan Drs. Amidy, M.Si selaku Kepala Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, menerangkan bahwa perkantoran harus menurunkan bendera merah putih pada malam hari.
“Pengibaran bendera malam hari hanya boleh dilakukan pada situasi dan kondisi tertentu. Seperti pembangunan gedung-gedung tinggi, peringatan atau acara khusus yang mengharuskan bendera harus berkibar 24 Jam. Tetapi untuk perkantoran, seyogyanya harus diturunkan,” tuturnya pada Sabtu, (17/8/2024) lalu kepada Tanyafakta.id.
Kemudian Hafizh menegaskan bahwa pihak mereka mengikuti aturan yang ada dan menyamakan seperti pemasangan di rumah-rumah selama di bulan Agustus.
“Kami itu mengikuti aturan, katanya bendera dipasang ya kami pasang. Sama dengan bendera-bendera di rumah-rumah kan, itu dipasang tidak diturunkan sepanjang bulan Agustus. Kalau tidak boleh dipasang, itu pasti, pagi naik sore turun jam 4 tutup,”ujarnya.
Hafiz mengatakan di rumah-rumah disuruh pasang bendera dan tidak diturunkan sepanjang bulan Agustus dan mereka menyamakan dengan di rumah-rumah.
“Karena sepanjang Agustus ini, malah-malah di rumah-rumah di suruh pasang bendera. Di RT kami itu, siang malam tidak ada yang turun selama bulan Agustus. Kalau ga bulan Agustus, jam 4 sore sudah kami turunkan. Tetapi seperti itu, itu setau saya dan himbauan selama ini seperti itu,” bebernya.
Akan tetapi, ketika TanyaFakta.id menanyakan nomor surat dan meminta untuk melihat surat edaran Gubernur Jambi terkait pengibaran bendera tersebut, Hafiz tidak dapat menunjukkan surat ederan tersebut dikarenakan sudah dihapusnya.
“Ada kemaren edarannya kemarin tapi sudah saya hapus. Ada kemaren edarannya untuk pengibaran bendera dan umbul-umbul makanya selama bulan Agustus ini kami pasang,” katanya.
Muhammad Hafiz juga mengungkapkan bahwa surat edaran himbauan pemasangan bendera tersebut bukan hanya untuk kantor tapi juga di rumah-rumah.
“Bukan hanya saja untuk ke kantor, malah di rumah-rumah warga juga disuruh pasang bendera. Sampai sekarang pun tidak ada yang menurunkan bendera. Kalau ga karena itu, pasti kami turunkan, ga pernah kami pasang bendera sampai malam, ga pernah,” ungkapnya.
Terakhir dia mengatakan kalau pihaknya memang salah supaya ditegur oleh pihak berwenang.
“Kalau memang kami salah silahkan tegur, kami belum mendapat teguran. Kalau memang seperti itu, itu bisa kami turunkan. Cuman saya heran kenapa masyarakat disuruh pasang bendera,sampai sekarang juga belum diturunkan,”pungkasnya. (Hrs)