Kibarkan Bendera Merah Putih di Malam Hari, Sejumlah Lembaga Negara Ucapkan Terimakasih Kepada Media

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera merah putih yang masih berkibar di DPD RI Provinsi Jambi pada Senin,(26/8/2024) malam.
[TanyaFakta.id/Haris]

Bendera merah putih yang masih berkibar di DPD RI Provinsi Jambi pada Senin,(26/8/2024) malam. [TanyaFakta.id/Haris]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pengibaran Bendera Merah Putih pada malam hari jelas dilarang didalam UU No. 24 Tahun 2009. Pasalnya jika melakukan pengibaran bendera di malam hari membuat bendera minim pencahayaan serta termasuk dalam penghinaan bendera negara.

Beberapa lembaga negara tersebut antara lain  Puskesmas Simpang IV Sipin, Madrasah Aliyah Laboratorium Jambi, DPD RI Jambi.

Lembaga-lembaga negara tersebut terimakasih kepada awak media TanyaFakta.id karena sudah diingatkan terkait UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Juna, salah satu Wakahumas Madrasah Aliyah Laboratorium Jambi mengungkapkan bahwa pihak mereka melakukan kesalahan dan kedepannya akan memperbaiki sistem pengelolaannya.

Baca juga:  IIP BUMN dan IKBI PTPN IV Regional 4 Edukasi Pilah Sampah dan Pemasangan Biopori di Jambi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Police Goes To School: Pentingnya Kepatuhan Lalu Lintas demi Keselamatan Anak di Jalan Raya
Sidang Sengketa Informasi Dokumen Pengadaan Pengamanan PTPN IV Tunggu Hasil Mediasi
BPJS Ketenagakerjaan Akui PTPN IV Regional 4 Utamakan Karyawan
Maria Magdalena Soroti Peningkatan Sistem Pendidikan dan Kesehatan di Kota Jambi
Ketua Sementara DPRD Muaro Jambi Tekankan Pemuda Pancasila Sinergi dengan Eksekutif
Ulil Amri Fokuskan Pembangunan Kecamatan Jambi Luar Kota di Periode Kedua
PAN Dukung Masnah-Zulkifli, Ririn Novianty Malah Dampingi BBS
Sebanyak 35 Anggota DPRD Merangin Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 19:54 WIB

Mengapa Organisasi Ekstrakampus Begitu Penting untuk Mahasiswa: Kunci Sukses di Dunia Akademik dan Profesional

Sabtu, 7 September 2024 - 17:11 WIB

Kapitalisme, Pengertian dan Bahayanya Bagi Indonesia

Sabtu, 7 September 2024 - 16:35 WIB

Sering Diucapkan Ketika Aksi Unjuk Rasa, Apa Sebenarnya Arti “Anarkis?”

Sabtu, 7 September 2024 - 15:55 WIB

Bahaya Bullying di Lingkungan Pendidikan dan Cara Mencegahnya

Sabtu, 7 September 2024 - 15:35 WIB

Cara Melaporkan Kecurangan Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 15:25 WIB

Mengenali Pejabat Korup dan Melaporkan Kepada Pihak Berwenang: Panduan Lengkap

Sabtu, 7 September 2024 - 15:18 WIB

Kekerasan Seksual: Definisi, Dampak, Faktor Penyebab, dan Cara Pencegahan

Sabtu, 7 September 2024 - 14:14 WIB

Tips Menjadi Pemilih Cerdas di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Peserta KTD GMNI Jambi.
[TanyaFakta.id/Haris]

PENDIDIKAN

Peserta Apresiasi Pelaksanaan KTD GmnI Jambi

Senin, 9 Sep 2024 - 01:21 WIB