TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pengibaran Bendera Merah Putih pada malam hari jelas dilarang didalam UU No. 24 Tahun 2009. Pasalnya jika melakukan pengibaran bendera di malam hari membuat bendera minim pencahayaan serta termasuk dalam penghinaan bendera negara.
Beberapa lembaga negara tersebut antara lain Puskesmas Simpang IV Sipin, Madrasah Aliyah Laboratorium Jambi, DPD RI Jambi.
Lembaga-lembaga negara tersebut terimakasih kepada awak media TanyaFakta.id karena sudah diingatkan terkait UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Juna, salah satu Wakahumas Madrasah Aliyah Laboratorium Jambi mengungkapkan bahwa pihak mereka melakukan kesalahan dan kedepannya akan memperbaiki sistem pengelolaannya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya