Dia mengatakan pengibaran bendera malam hari hanya boleh dilakukan pada situasi dan kondisi tertentu. Seperti pembangunan gedung-gedung tinggi, peringatan atau acara khusus yang mengharuskan bendera harus berkibar 24 Jam.
“Tetapi untuk perkantoran, seyogyanya harus diturunkan,” tuturnya.
Amidy menegaskan perihal intansi yang melakukan pemasangan bendera merah putih sampai malam hari akan dipelajari lebih dalam dan akan segera diberikan teguran.
“Tentunya akan ditegur. Akan tetapi soal tegur-menegur kita lihat ranahnya siapa, apakah Polri atau TNI ataukah Pemerintah. Sanksinya seperti apa misalnya,” ujarnya.
Penelusuran TanyaFakta.id pada Jumat, (16/8/2024), instansi – instansi yang kibarkan bendera merah putih di malam hari antara lain yaitu Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah IV Jambi, Puskesmas Simpang IV Sipin, KUA Kec Telanaipura, Kantor Lurah Kenali Besar, dan Kantor DPD RI Jambi.
Selain itu, ada juga PT Sarana Jambi Ventura, Sekretariat DPD Gerindra Provinsi Jambi, MTS Laboratorium Kota Jambi, dan Markas PMI Provinsi Jambi. (Hrs)
Tinggalkan Balasan