TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kesadaran pemerintah Provinsi Jambi dalam menjalankan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, nampaknya masih sangat rendah.
Hal ini terbukti dengan banyaknya gedung -gedung pemerintahan di Provinsi Jambi yang membiarkan bendera Merah Putih berkibar hingga malam hari.
Padahal pengibaran bendera merah putih hanya boleh dilakukan antara matahari terbit dan matahari terbenam. Sebagaimana yang disebutkan di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Hal ini dibenarkan oleh Drs. Amidy, M.Si selaku Kepala Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi kepada TanyaFakta.id pada Sabtu, (17/8/2024).
Amidy mengungkapkan bahwasanya ada keaalpaan terkait instansi yang melanggar peraturan tersebut.
“Seharusnya sebelum matahari terbenam, bendera harus diturunkan. Mungkin mereka lupa atau kealpaan,”ujarnya.