TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kesadaran pemerintah Provinsi Jambi dalam menjalankan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, nampaknya masih sangat rendah.
Hal ini terbukti dengan banyaknya gedung -gedung pemerintahan di Provinsi Jambi yang membiarkan bendera Merah Putih berkibar hingga malam hari.
Padahal pengibaran bendera merah putih hanya boleh dilakukan antara matahari terbit dan matahari terbenam. Sebagaimana yang disebutkan di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Hal ini dibenarkan oleh Drs. Amidy, M.Si selaku Kepala Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi kepada TanyaFakta.id pada Sabtu, (17/8/2024).
Amidy mengungkapkan bahwasanya ada keaalpaan terkait instansi yang melanggar peraturan tersebut.
“Seharusnya sebelum matahari terbenam, bendera harus diturunkan. Mungkin mereka lupa atau kealpaan,”ujarnya.
Dia mengatakan pengibaran bendera malam hari hanya boleh dilakukan pada situasi dan kondisi tertentu. Seperti pembangunan gedung-gedung tinggi, peringatan atau acara khusus yang mengharuskan bendera harus berkibar 24 Jam.
“Tetapi untuk perkantoran, seyogyanya harus diturunkan,” tuturnya.
Amidy menegaskan perihal intansi yang melakukan pemasangan bendera merah putih sampai malam hari akan dipelajari lebih dalam dan akan segera diberikan teguran.
“Tentunya akan ditegur. Akan tetapi soal tegur-menegur kita lihat ranahnya siapa, apakah Polri atau TNI ataukah Pemerintah. Sanksinya seperti apa misalnya,” ujarnya.
Penelusuran TanyaFakta.id pada Jumat, (16/8/2024), instansi – instansi yang kibarkan bendera merah putih di malam hari antara lain yaitu Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah IV Jambi, Puskesmas Simpang IV Sipin, KUA Kec Telanaipura, Kantor Lurah Kenali Besar, dan Kantor DPD RI Jambi.
Selain itu, ada juga PT Sarana Jambi Ventura, Sekretariat DPD Gerindra Provinsi Jambi, MTS Laboratorium Kota Jambi, dan Markas PMI Provinsi Jambi. (Hrs)
Tinggalkan Balasan