Dijanjikan dapat Lahan Sawit Dua Hektar, Warga Mendaluh Lakukan Pembakaran Lahan

Konfererensi pers polres Tanjung Jabung Barat pada Selasa, (6/8/2024) [TanyaFakta.id/Polda Jambi]
Konfererensi pers polres Tanjung Jabung Barat pada Selasa, (6/8/2024) [TanyaFakta.id/Polda Jambi]

TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan inisial BS (69) di Desa Muara Danau, Kecamatan Mendaluh, Tanjung Jabung Barat  (Tanjabbar) pada Jumat, (2/8/2024) lalu.

Pengungkapan kasus pembakaran ini berawal dari pemantauan titik hotspot yang dilakukan stasiun Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di sekitar wilayah Desa Muara Danau, Kecamatan Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.

Selanjutnya, tim kepolisian Tanjab Barat, Jambi, melakukan pengecekan di lokasi sekitar, dan menemukan BS (69), warga Desa Tiogosari Wetan di lokasi lahan terbakar.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, dari tangan BS, pihaknya menemukan satu buah korek api mancis dan dua buah dirigen berisi bensin serta dua kayu yang sudah terbakar.

Baca juga:  Penangkapan Ibu Rumah Tangga Soal Karhutla di Tebo Dinilai Tidak Adil, Masyarakat Suarakan Pembebasan

“Kemudian 4 pokok bibit sawit, yang diduga akan ditanam pelaku,” ungkapnya saat di Polres Tanjab Barat, Selasa (6/8/2024).

Menurut Kapolres Tanjab Barat, tersangka BS diminta berkerja oleh pemilik tanah berinisial RN untuk membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami sawit.

Selanjutnya, BS pun membersihkan lahan empat hektare milik RN dengan cara dibakar. Dia dijanjikan RN mendapat dua hektare lahan jika sudah menghasilkan buah sawit.

“BS mengaku membakar lahan untuk menanam kelapa sawit setelah mendapat tawaran pekerjaan dari seorang bernama RN, yang masih dalam pencarian, BS dijanjikan akan mendapatkan dua hektare lahan jika sawit sudah berbuah,”ujar Agung.

Dia menegaskan pihaknya akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, dengan harapan menimbulkan efek jera di masyarakat.

Baca juga:  Al Haris Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2024

Atas perbuatannya, BS dikenai Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau Pasal 118 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

“Kami akan tuntut dan kawal hingga proses sidang pengadilan. Tidak ada kompromi bagi pelaku karhutla, Kasus ini menambah daftar panjang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun.” Pungkas Agung. (AAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *