Bermasalah, Polemik Fasilitasi 20 Persen Oleh PT DAS Kembali Di Gugat

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gonjang – ganjing penetapan SK pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat yang dilakukan oleh PT DAS kepada sembilan Desa akhir-akhir ini dibatalkan oleh PTUN

Hal ini kemudian menjadi langkah baru dalam mengungkap kebenaran program tersebut, apakah kebijakan tersebut sebenarnya bermasalah atau tidak.

Muhammad Asri salah satu pengurus Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama yang menjadi induk 8 Desa dalam pelaksanaan Fasilitas FPKM tersebut mengatakan bahwa Pasca Terbitnya Putusan PTUN Terkait Objek Sengketa SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 Tentang Penetapan Calon Penerima Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat pihaknya berpendapat bahwa polemik fasilitasi 20% Sembilan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum selesai.

“Karena putusan ini kami menganggap bahwa persoalan ini belum selesai dan kami akan terus mengawal persoalan ini,” ujarnya kepada tanyafakta.id pada Rabu, (17/7/2024).

Lebih lanjut, dia menyampaikan beberapa pernyataan sikap Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama, yaitu :

Baca juga:  IWO Dukung Kementerian Kominfo Berantas Judi Online

1.Pasca Terbitnya Putusan Hakim PTUN sebagaimana Dimaksud, Yang Mana Berbunyi Meminta Bupati Tanjung Jabung Barat Membatalkan Dan Mencabut SKCP Sebagaimana Tersebut Diatas Maka Kami Berpendapat Bahwa Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Minimal 20 % Sesuai Dengan Permentan 18 Tahun 2021 Dari PT DAS Kepada Masyarakat 9 (Sembilan) Desa masih bermasalah dan BELUM SELESAI.

2. Meminta kepada PT DAS untuk membuka seterang – seterangnya tentang penetapan nilai kesanggupan Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) perusahaan agar tidak menjadi opini liar ditengah – tengah Masyarakat 9 Desa.

3. Bahwa Berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2 Yang Berbunyi “Hibah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diberikan Kepada Masyarakat Dan Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Hutang Yang Dibebankan Kepada Penerima Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat”, Maka Kami Berpendapat Bahwa Dana Hibah Yang Telah Diterima Dan Disalurkan Oleh Koperasi Kepada Kelompok Tani 8 Desa Bersifat Sah Namun Tidak Mengikat Lantaran Berbentuk Hibah Serta Merupakan Wujud Kesanggupan Perusahaan Sebagaimana Disampaikan Oleh Pihak PT DAS Pada Saat Rapat Kesepakatan Tanggal 18 Oktober 2023, Pada Saat Hearing Bersama Anggota DPRD Kab. Tanjab Barat Dan Juga Ditegaskan Kembali Oleh Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Tanjab Barat Pada Saat Sidang PTUN Beberapa Waktu Yang Lalu.

Baca juga:  Aksi DPC GMNI Jambi, Desak Percepatan Penyelesaian Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi Tebo

4. Meminta kepada pihak Pemerintah Daerah terkhusus TIMDU untuk membuka kembali syarat perpanjangan HGU PT DAS dikarenakan dengan batalnya SKCP Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat maka syarat perpanjangan HGU tersebut kami anggap batal.

5. Meminta kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyelesaian bersikap netral dengan tidak menggiring opini para Pimpinan Desa untuk melakukan konsolidasi mendukung pihak manapun.

6.Mengajak kembali sembilan Kelompok Tani Untuk Terus Berjuang mengawal Serta sekaligus Menghormati Upaya Banding Pemkab Dan PT DAS Terhadap Putusan Hakim PTUN Provinsi Jambi.⁠

7. ⁠Meminta Kepada Seluruh Kelompok Tani termasuk Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Untuk Selalu Menjaga Keamanan, Kenyamanan Dan Kondusifitas Lingkungan Masyarakat Sambil Menunggu Putusan Inkrah Atas Upaya Banding Tersebut.

Baca juga:  Satgas Karhutla Provinsi Jambi, Padamkan Api Sampai Sumatera Selatan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *