EW LMND Jambi Desak Tujuh Kades dan Satu Lurah Diperiksa Terkait Gratifikasi Perpanjangan HGU PT DAS

Ilustrasi gratifikasi [Tanyafakta.id/Hukumonline.com]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Tak kunjung selesai, Konflik PT DAS dan Sembilan Desa sepertinya masih akan terus berlanjut.

Pasalnya, pasca Perpanjangan HGU PT DAS pada 31 Desember 2023 lalu, diduga ada tindak gratifikasi oleh 7 kepala Desa dan satu lurah yang menerima kucuran dana dari PT DAS.

Hal itu dibenarkan oleh Bona Tua Sinaga, selaku Ketua Eksekutif Wilayah (EW) Liga Mahasiswa Nasional Indonesia Untuk Demokrasi (LMND) Provinsi Jambi mengatakan per desa diduga mendapatkan kucuran dana sebesar 50 Juta Rupiah.

“Tak tanggung-tanggung, satu kepala Desa diduga diberi 50 juta rupiah dari PT DAS saat berlangsungnya pertemuan di hotel O2 Weston Jambi pada 8 November 2023 lalu,” ujarnya kepada tanyafakta.id pada Selasa, (30/7/2024).

Bona merincikan penerima gratifikasi tersebut adalah, Kepala Desa Pematang Pauh, Taman raja, Lurah pelabuhan Dagang, kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Terap, Penyabungan dan Desa Merlung.

Dia mengaku sangat terkejut karena hal tersebut sudah mengkhianati oerjuangan masyarakat Sembilan Desa yang selama ini berjuang.

“Dari hasil penelurusan kami awalnya rapat tersebut akan dilangsungkan di kanwil BPN Provinsi Jambi namun ada perubahan tempat secara tiba-tiba oleh pihak perusahaan dengan mengubah tempat rapat yaitu di hotel O2 Weston,” tuturnya.

Sebelumnya, kucuran dana tersebut sempat diakui oleh seorang lurah pelabuhan dagang melalui rilis media beberapa waktu lalu.

Zulkarnain mengakui adanya kucuran dana sebesar 50 juta pada pertemuan 9 kepala Desa dan satu lurah dengan pihak PT DAS di hotel O2 Weston beberapa waktu lalu.

“Iya benar ada, dan itu bukan uang suap tapi CSR, dan sampai saat ini yang nya masih ada disimpan,” ujar Zulkarnain.

Bona mengungkapkan bahwasanya hal tersebut berbanding terbalik tentang tata kelola CSR, pengelolaan CSR di Kabupaten Tanjung Jabunh Barat dilakukan oleh Pemkab dengan membuat wadah bukan langsung diberikan oleh Perusahaan.

“Sebenarnya dalam proses perpanjangan HGU masih adanya peran kepala desa yaitu salah satunya ikut terlibat dalam membuat kajian AMDAL, dan itu harus dilakukan secara musyawarah didesa namun hal itu tidak dilakukan,” ujar Bona.

Dia menambahkan situasinya diperparah dengan tidak terlibatnya satu desa dalam proses perpanjangan HGU tersebut karena menolak secara tegas dan keluar dari perjuangan sembilan Desa.

Atas dasar itu Eksekutif Wilayah ( EW) Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Jambi  mengeluarkan tuntutannya sebagai berikut :

1. Periksa 7 Kades dan 1 lurah terhadap dugaan gratifikasi perpanjangan HGU PT DAS !

2.Periksa Perwakilan PT DAS yang diduga memberikan gratifikasi kepada 7 Kades dan 1 Lurah terhadap perpanjangan HGU PT DAS !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *