TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus kontroversial yang melibatkan seorang Anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU nampaknya semakin memanas.

Setelah sempat mengaku sebagai korban penganiayaan oleh Istri dan mertuanya tat kala ingin menjemput anaknya, MRRU juga bahkan telah melaporkan istrinya WIP, dan kedua mertuanya IY dan Z  ke Polresta Jambi dengan nomor LP/B/23/1/2025/SPKT.

Belakangan, Dekan Hukum Universitas Jambi,  Prof. Dr. Usman, S.H., M.H juga turut memberikan reaksi yang seolah “membela” MRRU dengan menyatakan perbuatan WIP, IY, dan Z tidak dapat ditoleransi.

Usman mengatakan meskipun WIP yang juga seorang ASN di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi itu sudah pisah rumah dengan MRRU namun keduanya belum resmi bercerai.

Usman menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU  Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Perbuatan yang dilakukan WIP, IY dan Z  terhadap korban (MRRU) melanggar Pasal 44 (1) jo Pasal 5 huruf a UU  Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” kata Prof. Usman dikutip dari RRI.co.id pada Senin, (27/1/2025).

Baca juga:  Mirip Pagar Laut Tangerang, Ada Sertifikat Hak Pakai di Atas Sungai Pengabuan Kuala Tungkal

Bahkan, dia menambahkan, karena perbuatan kekerasan fisik tersebut juga dilakukan bersama-sama dengan IY dan Z maka merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang sehingga dari sisi pertanggungjawabannya dikaitkan juga dengan Pasal 55 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum WIP, Dr. Fikri Riza ,SPt., SH.,MH mengatakan bahwasanya pernyataan Usman ini sangatlah tidak sesuai dengan nurani seorang ahli hukum.

Pasalnya, Fikri mengatakan bahwa Usman mengeluarkan pernyataan tanpa mendalami fakta yang sebenarnya terjadi dilpangan.

“Sangat miris, karena Usman membangun opini seolah-olah korban dari peristiwa ini adalah MRRU, padahal MRRU hanya playing Victim didepan publik,” katanya.

Fikri juga menjelaskan bahwa MRRU bukanlah korban seperti pernyataan Usman melainkan pelaku penganiayaan terhadap WIP.

“Bukti-buktinya jelas, kami punya rekaman videonya,”tegas Fikri.

Dia juga mengungkapkan bahwa pada Kamis, (9/1/2025) lalu tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB MRRU datang ke kediaman WIP tanpa izin.

“MRRU datang dengan membawa lebih dari 7 orang preman dengan menggunakan 2 unit mobil dan sepeda motor masuk pekarangan rumah tanpa izin, memasukkan anaknya kedalam mobil dan melakukan kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap WIP yang sedang hamil 4 bulan sehingga jatuh,”ungkap Fikri.

Baca juga:  Rektor Universitas Jambi Lantik Pimpinan Baru di Beberapa Fakultas dan Program Pascasarjana

Dia juga menjelaskan bahwa tangan WIP luka karena digigit oleh oknum anggota DPRD tersebut, kena piting, kena cengkeram kena banting hingga terjatuh sambil menggendong anaknya yang masih berumur 4 tahun. Padahal WIP hanya bertindak melarang MRRU untuk membawa paksa buah hatinya itu kedalam mobil MRRU.

“Bekas-bekas pengeroyokan terhadap WIP sudah dilakukan visum, dan hal ini juga telah kami laporkan ke Polda Jambi untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Akan tetapi Fikri juga mengatakan bahwasanya Usman telah memberikan klarifikasi kepada Fikri bahwa saat memberikan statement itu di media dia memang hanya mendapatkan sumber atau pernyataan sepihak yang cenderung pro kepada MRRU dan konstruksi hukum sebenarnya tidak seperti yang dia ungkapkan di media.

Kepada Fikri, Usman mengaku bahwa peristiwa tersebut ternyata cekcok keluarga rebutan anak. Bukan penganiayaan atau penyerangan. Justru istrinya pada posisi mempertahankan anak dan terdesak ke bawah dalam posisi duduk, bukan menyerang atau menganiaya suami.

Baca juga:  Walikota Jambi Terpilih, Dr. Maulana Sambut Kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)

Lebih lanjut, Fikri Berharap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi segera mendalami laporan yang sudah dilayangkan pihak WIP.

“Sampai saat ini laporan yang dilayangkan pada Tahun lalu sosal pengancaman, KDRT, pengeroyokan, pengekangan hak anak, dan memasuki rumah tanpa izin belum ada progres, kami harap segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diketahui, ada beberapa laporan yang dilayangkan WIP ke Polda Jambi terkait MRRU yakni, pada bulan Oktober Tahun 2024 lalu WIP melaporkan tentang merampas kebebasan anak , Bulan Desember Tahun 2024 melaporkan tentang penguntitan dan pengancaman di RS Ahmad Rifin Sengeti, dan terakhir pada Bulan Januari 2025 melaporkan tentang MRRU memasuki rumah tanpa izin, melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, KDRT,dan adanya pencurian ponsel Iphone 12 Pro.

Saat TanyaFakta.id menghubungi Usman untuk meminta keterangan lebih lanjut atas pernyataannya yang seolah memihak, Usman hanya menjawab singkat.

“Sebaiknya tunggu hasil proses hukum, karena belum ada kejelasan fakta,” ungkapnya. (Aas)