Diduga Tak Punya Izin, Galian C di Aurduri Akan Segera di Verifikasi DLH Muaro Jambi

Truk yang mengangkut tanah dari Galian C melintasi jalan warga, (Foto/Ist)

TANYAFAKTA.ID, JAMBI- Aktivitas Galian C yang berada di Perumahan Aur Duri Permai yang tepatnya di belakang Hotel Larose sudah begitu sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Setelah pemberitaan pada Sabtu, (27/7/2024) lalu, pihak pengelola langsung melakukan penyiraman ke jalan-jalan yang dilalui truk untuk mengurangi debu.

Walaupun demikian, nasi sudah menjadi bubur. Jalan utama masuk ke dalam perumahan sudah terlanjur rusak akibat aktivitas lalu lalang mobil dump truck Galian C tersebut.

Salah satu warga Perumahan Aurduri Permai, Willy Napitupulu mengungkapkan sebelumnya pihak pengelola galian c sudah pernah melakukan penimbunan tanah terhadap jalan yang rusak. Akan tetapi tanah yang timbun cenderung asal ada dan malah becek apabila datang hujan dan berdebu di musim kemarau saat ini.

Baca juga:  Waspada Darurat Pangan, Menteri Pertanian Minta Pemasangan Pompa Dipercepat

“Jalan yang rusak sudah di timbun, tapi tetap saja yang mereka timbun pun tidak mengembalikan keadaan jalan,” ujarnya kepada tanyafakta.id pada Senin, (29/7/2024).

Di tempat lain, warga lain yang tidak mau disebut namanya (sebut saja PS) mengaku bahwasannya tidak tau akan aktivitas Galian C di daerahnya.

“Saya tidak tahu sebelumnya bahwasanya disini ada Galian C. Saya harap pemerintah segera langsung menindak apakah Galian C tersebut memiliki izin atau tidak karena kami cukup terganggu dengan kondisi jalan yang rusak dan berdebu saat ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Evi Syahrul selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi mengatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi Galian C.

Baca juga:  EW LMND Jambi Desak Tujuh Kades dan Satu Lurah Diperiksa Terkait Gratifikasi Perpanjangan HGU PT DAS

“Tim saya dalam minggu ini lakukan verifikasi lapangan,”ujarnya kepada tanyafakta.id.

Dia menambahkan apabila Galian C tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Penindakan kasus akan dilakukan oleh pihak kepolisian,”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *