TANYAFAKTA, KOTA JAMBI– Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMP2J) Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa terkait video berdurasi 0,9 detik yang menampilkan salah satu ASN mendukung pasangan calon (pascam) Walikota Jambi. Aksi ini berlangsung di depan Kantor Bawaslu Kota Jambi pada Selasa (15/10/2024) pagi.
Setelah menyampaikan orasi, lima perwakilan massa aksi diundang oleh pihak Bawaslu Kota Jambi untuk melakukan audiensi.
Pada saat audiensi, Revaldo Purba selaku koordinator aksi menyampaikan tuntutannya mengenai video yang menunjukkan ASN tersebut bekerja di Pemkot Jambi bagian keuangan, serta seorang Lurah yang mengarahkan RT untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Saat deklarasi Pemilu Damai, beliau menggunakan baju dinas ASN dan mengacungkan jari nomor paslon. Kemudian saat salah satu paslon turun ke lapangan, terlihat ASN tersebut mengacungkan jari nomor urut dan secara blak-blakan menyampaikan kepada publik bahwa ASN tersebut mendukung paslon walikota,” katanya.
Kemudian dia juga mengatakan menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat informasi tentang adanya salah seorangLurah yang mengarahkan RT untuk berpihak kepada salah satu paslon.
Revaldo meminta Bawaslu Kota Jambi untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menyikapi persoalan ini terkait pengawasan Pilkada 2024.
Hazairin selaku Kordiv Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jambi, menanggapi dan mengapresiasi tuntutan yang disampaikan saat audiensi. Hazairin menjelaskan kepada perwakilan massa aksi bahwa substansi yang diawasi oleh Bawaslu adalah peserta pemilu dan pasangan calon Pilkada. Semua aktivitas peserta kampanye serta pihak-pihak yang bersentuhan dengan Pilkada juga menjadi fokus pengawasan.
“Bawaslu mengawasi perundang-undangan yang meliputi empat pelanggaran pemilu: pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran undang-undang lainnya,” tuturnya.
Dia mengatakan ASN termasuk dalam pelanggaran undang-undang lainnya. Jadi ASN diatur khusus oleh negara dan terikat oleh norma-norma dalam UU ASN. ASN tidak boleh terlibat dalam politik atau menyimbolkan jari untuk menandakan keberpihakannya.
Hazairin juga mengungkapkan bahwa tuntutan yang disampaikan sudah memasuki tahap proses.
“Dugaan pelanggaran ASN saat deklarasi sudah dalam proses. Mungkin dalam waktu dekat, kami akan memberikan rekomendasi atau meneruskan pelanggaran UU lainnya,” ungkapnya.
Hazairin menambahkan bahwa Bawaslu Kota Jambi telah memproses enam Lurah dan satu Camat, serta meneruskan laporan tersebut kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk diambil sanksi lebih lanjut.
“Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut, maka kami meneruskan laporan ini,” jelasnya.
Hazairin juga menegaskan bahwa salah satu Lurah yang kini viral di media massa telah menjadi informasi awal bagi Bawaslu Kota Jambi.
“Kami telah memulai proses ini. Proses tersebut merupakan salah satu informasi yang dikecualikan, tetapi sebagai penyelenggara pemilu, kami memiliki amanah untuk mengawasi setiap tahapan pengawasan Pilkada. Artinya, Bawaslu tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah tindak lanjut, ” katanya.
Hazairin mengimbau massa aksi untuk memantau proses yang dilakukan Bawaslu melalui media sosial. Revaldo menanggapi pernyataan Hazairin, mengungkapkan kekecewaannya bahwa Bawaslu cenderung menunggu laporan.
“Beberapa hari lalu, ada beberapa media yang menyebutkan bahwa Bawaslu menunggu surat laporan dari masyarakat. Ini yang membuat kami gerah. Apakah harus menunggu surat laporan baru diproses, padahal fungsi dan tugas Bawaslu adalah memantau media,” ungkapnya.
“Teman-teman media tidak mungkin membuat berita yang tidak sesuai fakta. Oleh karena itu, kami menuntut Bawaslu Kota Jambi untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang ada. Teman-teman media tidak mungkin membuat berita yang tidak sesuai fakta. Oleh karena itu, kami menuntut Bawaslu Kota Jambi untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang ada,” tegasnya.
Menanggapi keresahan dari Koordinator AMP2J Kota Jambi, Hazairin menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran, berdasarkan PerBawaslu No 9 Tahun 2024, terdapat dua jalur: hasil temuan dan hasil laporan.
“Temuan ini dapat dijadikan informasi awal dan bisa berkembang. Salah satu Lurah yang viral ini tidak ada laporan sama sekali yang masuk ke Bawaslu,” katanya.
Hazairin menegaskan bahwa Lurah yang viral tersebut tidak ada laporan, sehingga temuan itu dijadikan informasi awal untuk diuji.
“Kami sebagai lembaga yang profesional dan terbuka untuk publik harus memastikan fakta di lapangan. Oleh karena itu, kami melakukan tim penelusuran dan hasilnya akan diplenokan. Setelah diplenokan, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,”pungkasnya. (Hrs)