TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Balai Pelestarian Kebudayaan V Wilayah Jambi Babel akhirnya menghadapi gugatan sengketa informasi yang di layangkan oleh media Arah Negeri, sidang penyelesaian sengketa informasi tersebut berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu (30/4/2025) pukul 13.30 WIB.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, SP., diawali dengan pemeriksaan legalitas pemohon dan termohon, dilanjutkan dengan pembahasan permohonan informasi yang diajukan oleh Media Arah Negeri.
Tulus dari media Arah Negeri mengungkapkan bahwa permohonan informasi publik sudah diajukan sesuai prosedur, baik dari surat pertama, surat keberatan hingga akhirnya mereka mangajukan surat penyelesaian sengketa informasi.
“Sebagai badan publik pihak BPK wilayah V tidak menanggapi permohonan informasi yang diajukan oleh media Arah Negeri dan terkesan menutup nutupi masalah, hal itu tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.” tambah Tulus.
Hendrikus sebagai perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan V menyatakan bahwa tidak semua informasi yang di minta oleh media Arah Negeri bisa diberikan, karena ada informasi yang bersifat tertutup, namun ketika Ketua Majelis menanyakan informasi mana yang bersifat tertutup, Hendrikus terkesan ragu dan tidak dapat memastikan bagian-bagian informasi mana yang dapat dibuka untuk publik.
“Kami masih ragu-ragu untuk memutuskan tentang bagian mana yang bisa kami pastikan informasi publik atau bukan karena beberapa informasi sifatnya tertutup, kami mohon waktu untuk menanyakan hal tersebut ke pusat,” ucap Hendrikus dengan ragu ragu.
Melihat keraguan tersebut Ahmad Taufiq Helmi selaku pimpinan sidang kemudian bertanya kepada termohon, apakah termohon perlu waktu untuk kordinasi dengan pusat terlebih dahulu agar bisa menjawab permintaan informasi dari pemohon.
Hingga akhirnya sidangpun di skors selama seminggu dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 7 Mei 2025 mendatang untuk mendengarkan hasil peninjauan dari pihak BPK V, sebelum majelis mengambil keputusan lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan