TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Hampir delapan tahun berlalu sejak skandal suap ketok palu APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 mencuat ke publik. Kasus yang menyeret puluhan anggota DPRD dan Gubernur Jambi saat itu sebagai penerima suap, memang telah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, misteri besar masih menggantung: para pemberi suap hingga kini belum tersentuh hukum.

Fakta bahwa para kontraktor yang menyuap anggota dewan demi mendapatkan proyek dari APBD Jambi justru masih menghirup udara bebas, menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di negeri ini. Ironisnya, sejumlah nama pemberi suap sudah disebut secara terang-benderang dalam putusan pengadilan, namun tidak kunjung diproses secara hukum.

Baca juga:  Tiga Partai Non-Parlemen Dukung Pasangan HAR - Guntur di Pilwako Jambi

Hal ini menjadi bukti gamblang bahwa penegakan hukum kita masih tumpul ke atas. Padahal, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa baik penerima maupun pemberi suap harus diproses secara hukum.

Carlos Sianturi selaku Sekretaris DPD Korsa Marhaen Indonesia (KOMANDO) Provinsi Jambi menjelaskan bahwa nama-nama kontraktor yang disebut sebagai pemberi suap telah tercantum dalam Amar Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb halaman 208. Berikut beberapa di antaranya:

1. Asiang

2. Hardono alias Aliang

3. Kendry Ariyon alias Akeng

4. Atong

5. Agus Triman alias Agus Rubiyanto

6. IIM

7. Musa Efendi dkk

Baca juga:  Polda Jambi Sebut Korban Pemerkosaan Tak Hadiri  Panggilan Pemeriksaan, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Kesalahpahaman

8. Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci

9. Rudi Lydra

10. Ismail alias Mael

11. Hendri Atan alias Ateng

12. Abeng

13. Komarudin alias Komar

14. Timbang Manurung

15. Wisnu Syahputra

16. Yanti/Ade

17. Teguh

18. Dimas

19. Husin dkk

20. Parizal

21. H. Novrial

22. Khairul

23. Teddi Hermawan

24. Ari dan Suci

Melihat kelambanan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini, DPD KOMANDO Provinsi Jambi melalui Sekretarisnya, Carlos Sianturi, berkomitmen akan segera melaporkan nama-nama tersebut ke KPK. Tak hanya itu, KOMANDO juga akan menyurati Dewan Pengawas KPK untuk memastikan laporan ini tidak kembali mandek di tengah jalan.

“Kami menilai KPK tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini secara menyeluruh. Jika penerima bisa dijerat, maka para pemberi juga harus diadili. Ini soal keadilan dan integritas penegakan hukum,” tegas Carlos Sianturi pada TanyaFakta.id Sabtu, (19/4/2025).

Baca juga:  Rumah Milenial : Solusi Nyata Maulana- Diza untuk Persoalan Tawuran dan Geng Motor di Kota Jambi

Langkah ini menjadi pengingat keras bahwa publik tidak akan diam ketika hukum dipermainkan, dan para pelaku korupsi terus berlindung di balik kebijakan yang tebang pilih. (*)