TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan praktik utama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.
Menurut penyelidikan Ditreskrimsus, dana sebesar Rp180 miliar yang dikucurkan pada Maret 2021 diduga disalahgunakan. Rinciannya, Rp51 miliar dialokasikan untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa dokumen dan logistik pengadaan, serta menyita uang tunai senilai Rp6 miliar. Dari laporan yang masuk, satu kasus kini telah masuk tahap proses hukum, sementara tiga lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Audit menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp21,89 miliar. Dalam proses penyidikan, satu tersangka berinisial ZH yang diketahui pernah menjabat sebagai PPK pada tahun 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.
Penyidik juga menemukan indikasi persekongkolan antara oknum PPK dan penyedia jasa dalam proses pengadaan barang. Beberapa barang seperti mesin cuci dan alat facial dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak digunakan.
“Kami sudah memanggil ahli dari ITS untuk menilai kualitas barang. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa barang-barang tersebut telah dimark-up dan tidak memenuhi standar kelayakan,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia.
Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Tinggalkan Balasan