TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial pasca cetak sawah 2015-2017 yang melibatkan eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin 2013-2017, Rusmudar masih terus bergulir.

Arie Pratama selaku Kasi Intel Kajari Kabupaten Merangin mengatakan perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Jambi dan telah dilakukan sidang pembacaan dakwaan.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya  kepada TanyaFakta.id pada Minggu,(1/12/2024).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZA, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin; Kemudian GM dan ZW merupakan penyedia sarana produksi atau Saprodi pada kegiatan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Kota Jambi Alami Deflasi Dua Bulan Berturut -Turut

Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena melakukan penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan.

Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.

Anehnya, Arie mengatakan bahwa Rusmudar yang juga KPA dalam proyek ini hanya berstatus sebagai saksi.

“Untuk saudara Rumusdar telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tentunya akan dihadirkan di persidangan tipikor jambi,” kata Arie.

Baca juga:  5 PJU-4 Kapolres di Jambi Dimutasi, Termasuk Dirkrimum dan Kapolresta

Diketahui, hari ini (2/11/2024) akan berlangsung sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa. (Aas)