TANYAFAKTA.ID, ASAHAN – Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Asahan, Z.I. Panjaitan, mengatakan bahwa tidak ada yang kuat di dunia ini, termasuk Kapolres, saat menerima aspirasi dari massa mahasiswa yang menggelar demonstrasi menuntut pemecatan dan pencopotan Kepala Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh para mahasiswa yang menuntut Dinas PMD Asahan untuk tegas menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tinggi Raja, terkait penebangan pohon mahoni secara ilegal. Para pendemo mendesak agar masalah tersebut tidak ditutup-tutupi dan meminta adanya pemeriksaan terhadap Kepala Desa yang kini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Asahan.
Dalam pernyataannya, Z.I. Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya tidak membekingi ataupun menutupi masalah ini. Dia juga mengungkapkan bahwa tidak ada yang hebat atau kuat di dunia ini, bahkan Kapolres sekalipun.
“Tidak ada yang kuat di dunia ini, termasuk Kapolres,” kata Z.I. Panjaitan di hadapan para pendemo dan petugas kepolisian yang hadir untuk mengamankan jalannya aksi.
Pernyataan tersebut membuat para pendemo, yang tergabung dalam Serikat Aktivis Keadilan dan Transparansi Indonesia (SAKTI), merasa tidak puas. Mereka kemudian meninggalkan lokasi Dinas PMD Asahan dan menuju Polres Asahan untuk mencari klarifikasi lebih lanjut.
Sesampainya di Polres Asahan, pendemo disambut oleh Kanit Tipiter Polres Asahan, IPDA Toman Napitupulu. IPDA Toman menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Polres Asahan telah memanggil Dinas PMD dan Dinas Lingkungan Hidup Asahan untuk memberikan keterangan terkait penebangan pohon mahoni yang dilakukan oleh Kepala Desa Tinggi Raja. Namun, pihak Polres Asahan masih menunggu respons dari Dinas PUTR Asahan terkait keterangan ahli mengenai tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
“Kami sudah memanggil Dinas PUTR Asahan, tetapi hingga saat ini belum ada respons. Kami juga sudah memanggil Dinas PMD dan Dinas Lingkungan Hidup untuk dimintai keterangan,” jelas IPDA Toman.
Menurut keterangan Kepala Desa Tinggi Raja, penebangan pohon tersebut dilakukan setelah adanya musyawarah dengan masyarakat dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), karena pohon dianggap membahayakan pengguna jalan. Hasil penjualan pohon tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat dan sebagian disumbangkan ke masjid.
IPDA Toman menambahkan bahwa Polres Asahan akan terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUTR, untuk memastikan siapa yang memiliki wewenang terkait keputusan penebangan pohon tersebut.
Mendengar penjelasan tersebut, para pendemo menyatakan bahwa mereka akan mengawal kasus ini dengan seksama dan meminta Polres Asahan untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. (*)
Tinggalkan Balasan