TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sekitar 300 warga Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Kamis (6/3/2025).

Aksi ini dilakukan untuk mendukung Rahmat, warga Desa Sungai Bungur, yang dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) setempat dan saat ini tengah menjalani persidangan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Samian (24), warga Desa Sungai Bungur, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula ketika Rahmat bersama warga desa lainnya menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Muaro Jambi di Sengeti. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan 11 poin permasalahan yang ada di desa tersebut melalui surat yang ditandatangani oleh ratusan warga.

Baca juga:  Beragam Apresiasi Pada HUT Ke-53 KORPRI Di Kota Jambi ; Diskominfo Borong Penghargaan

“Surat tersebut berisi aspirasi masyarakat Desa Sungai Bungur yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Setelah itu, pihak Pemkab menggelar pertemuan di kantor Desa Sungai Bungur yang dihadiri oleh Kabag Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta tokoh masyarakat setempat,” ujar Samian.

Namun, kata Samian, setelah pertemuan tersebut, Rahmat dipanggil oleh Polres Muaro Jambi atas laporan Kades Sungai Bungur yang merasa tidak senang dan menuduh Rahmat telah menista dirinya. “Saat ini, Rahmat sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi,” katanya.

Rahmat dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Kades Sungai Bungur terkait permasalahan yang diangkat dalam aksi damai tersebut. Warga Desa Sungai Bungur yang hadir dalam aksi ini mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk membebaskan Rahmat dari tuduhan tersebut.

Baca juga:  Dilantik Menjadi Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata: DPRD Jambi Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan saudara Rahmat sebagai terdakwa. Kami juga menyatakan bahwa apa yang tertulis dalam surat tuntutan mengenai pemberhentian Kepala Desa adalah murni kehendak warga tanpa paksaan dari pihak manapun, termasuk saudara Rahmat,” tambah Samian.

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyampaikan bahwa keputusan terkait perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri, karena Kejaksaan hanya bertugas untuk memberikan tuntutan.

Samian juga mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. (*)