TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Puluhan warga Kumpeh Ilir, Desa Sungai Bungur berbondong-bondong datangi Polres Muaro Jambi pada Jumat siang, (9/8/2024). Hal ini disebabkan karena keluarnya surat penetapan dengan nomor: S.Tap/35/VIII/2024/Reskrim terhadap rekannya yang bernama Rahmad (39) sebagai Tersangka atas tuduhan memfitnah Kepala Desa Sungai Bungur pada Senin, (5/8/2024) lalu.
Kedatangan puluhan warga tersebut ke Polres Jambi diketahui untuk mendampingi Rahmad yang harus menghadiri panggilan pihak Reskrim Polres Muaro Jambi sebagaimana tertulis pada surat yang dengan nomor: S.Pgl./23/VIII/2024/Reskrim dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Tamin selaku Kepala Desa Sungai Bungur merasa difitnah oleh Rahmad pada Rabu, (8/10/2023) lalu. Tak terima dengan hal itu, Tamin kemudian melaporkan Rahmad ke polisi dengan nomor : LP/B-27/VII/2024/Polda Jambi/Polres Muaro Jambi/SPKT, pada Selasa, (9/7/2024) lalu.
Peristiwa ini bermula ketika seorang warga Kumpeh Ilir, Sungai Bungur, sebut saja Saudi (30) mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang diantaranya diketahui adalah keluarga dari bendahara salah satu koperasi yang bergerak di bidang perkebunan di Desa Sungai Bungur pada Kamis, (27/4/2023) lalu.
Pada saat itu Saudi sedang menuju ketempat dia bekerja di perkebunan masyarakat. Tanpa basa-basi, dirinya langsung dijatuhkan dan dikejar-kejar oleh sekelompok orang tadi di perkebunan masyarakat sekitar pukul 7:30 WIB.
Diapun melarikan diri karena ketakutan walaupun naas sepeda motor yang dia gunakan untuk bekerja sehari-hari tidak berhasil diselamatkan dan hingga kini tidak ada titik terangnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, warga Kumpeh Ilir pun, Desa Sungai Bungur pun menjadi geram dan marah kepada sekelompok pelaku penghadangan tersebut.
“Tak hanya itu, Kades Sungai Bungur juga pernah melaporkan dua warga pada Tahun 2022 ke Polda Jambi hanya karena postingan di media sosial Facebook dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Rahmad kepada TanyaFakta.id usai hadiri panggilan Polres Jambi pada Jumat,(9/8/2024) malam.
Oleh karena banyaknya permasalahan dibawah kepemimpinan Tamin selaku Kepala Desa, sebanyak kurang lebih 400 warga Desa Sungai Bungur akhirnya marah dan geram terhadap kepemimpinan Tamin.
Hal itu mereka lampiaskan dengan melayangkan surat permohonan pemberhentian Tamin dari jabatannya selaku Kepala Desa Sungai Bungur kepada PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah di Kantor Bupati Muaro Jambi dengan menyertakan 11 poin alasan permintaan pemberhentian Tamin dengan Nomor 01/MDSB/IX/2023 pada Rabu,(28/9/2023) lalu.
Akan tetapi karena suratnya tidak ditanggapi, warga Desa Sungai Bungur akhirnya menggelar aksi unjuk rasa yang salah satu koordinatornya adalah Rahmad halaman Kantor Bupati Muaro Jambi pada (13/12/2023) lalu.
Adapun 11 Poin alasan yang bernomor tercantum dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :
- Diduga kepala desa tidak berdomisili di Sungai Bungur.
- Jarang masuk kantor saat jam kerja.
- Kepala desa mengintimidasi/ mengkriminalisasi warga,
- Kepala desa meresahkan warga/Masyarakat.
- Kepala desa memprovokasi warga baik lewat media sosial dan lain-lain.
- Kepala desa mengajak warga melakukan pengeroyokan salah satu warga.
- Tidak ada upaya, niat baik,usaha untuk menengahi atau menyelesaikan masalah yang ada di desa seperti kejadian saat ini.
- Masyarakat sudah jenuh,muak dan tidak sudi lagi dipimpin oleh saudara Tamin, berdasarkan kesepakatan warga yang bertandatangan sebanyak tandatangan.
- Pembangunan musolah/masjid tanpa musyawarah dan anggarannya Pembangunan tidak diketahui warga berasal dari mana.
- Dana kontribusi desa dari koperasi tidak pernah terbuka untuk penggunaan nya kepada warga.
- Penggunaan anggaran desa untuk bumdes tidak transparan dan BumDesnya tidak aktif dan tidak pernah laporan kepada warga.
Saat ditanya, Rahmad mengatakan tidak terlalu mengetahui kepada dia dilaporkan dan dituduh memfitnah.
“Mungkin karena yang menulis surat itu adalah saya. Akan tetapi kami memiliki bukti-bukti atas poin yang kami tulis itu, bukan memfitnah,”ungkapnya.
Soal pemanggilan dirinya pasca penetapan sebagai tersangka, Rahmad mengatakan dia belum jadi ditanyai oleh pihak reskrim karena adanya penangguhan dari kuasa hukumnya mengingat banyaknya warga yang datang mendampinginya.
“Dan tadi Saya tidak jadi di periksa karna kalau di periksa, pasti sore pulangnya, Saya kasian melihat warga makanya saya ditangguhkan oleh kuasa hukum saya. Jadi hari Rabu baru diperiksa,”pungkasnya. (AAS)