TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang sebelumnya dikenal dengan sistem BOT (Build, Operate, Transfer) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Hotel Ratu resmi berakhir pada Januari 2025 lalu. Penyerahan aset dari pihak pengelola Hotel Ratu kepada Pemerintah Provinsi Jambi dilaksanakan pada awal pekan ini, yang ditandai dengan kehadiran Gubernur Al Haris.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyaksikan langsung proses penyerahan aset tersebut. KSP ini telah berjalan sejak tahun 1995, menjalin kemitraan dengan PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JMSP) selama 30 tahun.

“Tahapan berikutnya, kami akan menawarkan pengelolaan ini kepada pihak ketiga yang berminat,” ujar Gubernur Al Haris.

Menurut Haris, pemanfaatan tanah milik Pemprov Jambi ini harus dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan yang profesional demi menciptakan keuntungan baik bagi pemerintah daerah maupun pihak pengelola.

Baca juga:  Sah di Lantik, Pengurus Wilayah KAMMI Jambi 2024-2026 Ajak Kolaborasi Semua Stakeholder

“Tentu saja kami ingin menguntungkan Pemda dan pengelola, oleh karena itu, pengelolaan ini harus dilakukan oleh pihak yang profesional,” tambah Haris.

Diketahui, PT JMSP membuka kemungkinan untuk menjajaki perpanjangan kerja sama pengelolaan lahan tersebut, meskipun prosesnya masih dalam tahap evaluasi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah mengusulkan agar pengelolaan hotel yang berada di atas lahan milik Pemprov Jambi ini dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus. Usulan tersebut adalah agar BUMD yang baru nanti bisa mengelola Hotel Ratu. Namun, gagasan tersebut belum menjadi keputusan final, karena saat ini masih dalam tahap kajian. Ia menambahkan, pendirian BUMD memerlukan dukungan Peraturan Daerah (Perda), yang prosesnya cukup panjang dan tidak mudah. Adapun target Pemerintah Provinsi Jambi adalah agar pengelolaan ini dapat dimanfaatkan pada 2025.

Baca juga:  KI Provinsi Jambi Gelar RDP Dengan Komisi I DPRD Provinsi Jambi

Menanggapi hal itu, Ade Hary Purnama Silitonga, Koordinator Jaringan Anak Negeri Jambi (JAN-J), menyampaikan beberapa permintaan kepada DPRD Provinsi Jambi terkait penyerahan kembali aset Hotel Ratu dan Resort. Ia  meminta kepada DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan audit keuangan Hotel Ratu dan Resort oleh akuntan publik secara profesional.

“Kami meminta DPRD Provinsi Jambi untuk segera membuat pembatas antara wilayah Hotel Ratu (aset Pemprov) dan ShangRatu (milik swasta),”ujarnya kepada TanyaFakta.id pada Rabu,(5/2/2025).

Selain itu, ia mengusulkan agar pengelolaan Hotel Ratu dan Resort dikelola oleh Pemprov Jambi melalui BUMD. Menurutnya, jika melibatkan pihak ketiga, tender harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami ingin memastikan pengelolaan yang maksimal agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat optimal,” tegasnya.

Baca juga:  Gantikan Akmaluddin Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nur Tri Kadarini : Semoga Lancar Sampai Pelantikan

Terakhir, ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi untuk mengawasi setiap proses kontrak dengan BUMD atau pihak ketiga, agar tidak ada praktik yang merugikan aset Pemprov Jambi.

“Ini menurut kami sangatlah penting suoaya tidak ada lagi kongkalikon permainan yang mengorbankan asset Pemerintah Provinsi Jambi yakni Hotel Ratu ini,” pungkasnya.