TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Setelah sebelumnya heboh mengenai sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, kini muncul kabar serupa di Sungai Pengabuan, Kuala Tungkal.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan dua surat sertifikat di sepanjang sungai tersebut dengan status Hak Milik dan Hak Pakai.

Sertifikat Hak Pakai mencatatkan luas 98.412 m² (9,8 hektare), sementara sertifikat Hak Milik mencakup luas 20.000 m² (2 hektare).

Christian Napitupulu, seorang penggiat agraria di Provinsi Jambi, pemberian sertifikat di atas sungai ini menunjukkan kekeliruan dalam penerapan regulasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya, pihak ATR/BPN seharusnya memahami dengan lebih baik regulasi yang ada.

Baca juga:  Kepemimpinan Visioner Diza Hazra Aljosha: Bekal Sukses di Pilwako Jambi 2024

“Memang, bumi dan air, termasuk tanah, di Indonesia semata-mata untuk kemakmuran rakyat. Namun, penguasaan tanah oleh negara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” ungkap Christian kepada TanyaFakta.id pada Rabu malam, (22/1/2025).

Menurut Pasal 2 ayat (1) UUPA, hak menguasai negara mencakup kewenangan untuk mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa demi kepentingan rakyat Indonesia.

Namun, Christian menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan sertifikasi tanah di atas sungai, baik dalam bentuk Hak Pakai maupun Hak Milik. Hal ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Baca juga:  Diza Pertanyakan Paslon nomor 2 Soal Distribusi Kenaikan Gaji Honorer Non ASN, Guntur : Saya dilantik dulu Jadi Wakil Walikota

Selain itu, Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta peraturan lainnya juga menjadi acuan bahwa sertifikasi tanah di atas sungai seharusnya tidak diperbolehkan.

Christian juga menyampaikan rencananya untuk mengajak mahasiswa dan aktivis agraria melakukan aksi di kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi.

“Tujuannya adalah untuk menuntut klarifikasi terkait siapa yang menjadi pemilik sertifikat Hak Pakai dan Sertifikat Hak Milik di kawasan Sungai Pengabuan serta dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut,”pungkasnya. (*)