TANYAFAKTA.ID, MERANGIN Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan M, anggota DPRD Kabupaten Merangin, hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Kuasa hukum pelapor, Halik Alnameri, yang mewakili mantan anggota DPRD HJ, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum mencapai tahap P21.
“Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Merangin,” katanya kepada TanyaFakta.id pada Selasa, (21/1/2025).
Halik juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Merangin yang dianggap profesional dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Arie Pratama, mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah diserahkan kepada penyidik Polres Merangin.
“Berkas Perkara UU ITE telah diserahkan kepada penyidik beserta petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena M, yang menjabat sebagai anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melanggar UU ITE. Jika terbukti bersalah, M bisa dikenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Perkara ini bermula dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang menuduh M melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah laporan tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya, sebelum akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.(*)
Tinggalkan Balasan