TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan M, anggota DPRD Kabupaten Merangin, kini memasuki babak baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Arie Pratama, mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah diserahkan kepada penyidik.

“Berita acara perkara UU ITE atas nama M telah diserahkan kepada penyidik beserta petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi,” ujar Arie, Minggu (19/1/2025).

Arie menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Kasus ini menarik perhatian publik karena M, yang menjabat sebagai anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melanggar UU ITE, yang dapat dikenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga:  SK Pimpinan DPRD Merangin Tuai Polemik

Perkara ini berawal dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang menuduh M melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah laporan tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya, sebelum akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. (*)