TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, berharap tidak ada keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang pada enam gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Provinsi Jambi. Iffa menjelaskan bahwa proses pencatatan e-BRPK (Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi) akan dilakukan pada 3 Januari 2025. Dari 314 permohonan yang diajukan seluruh Indonesia, enam di antaranya berasal dari Jambi.

“Besok baru akan diketahui siapa saja pemohon yang sengketa di registrasi,” ungkap Iffa saat mengunjungi kawasan Candi Muaro Jambi, Kamis (2/1/2025).

Iffa menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan beberapa gugatan akan dianggap tidak memenuhi syarat dan bisa saja ada yang mencabut permohonannya setelah terdaftar di e-BRPK.

Baca juga:  PKS Resmi Usung Pasangan Maulana-Diza Jadi Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Jambi 2024

“Setelah tercatat di e-BRPK, kami akan menetapkan mana yang lanjut ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Jika gugatan terdaftar dan diproses lebih lanjut, pada 14 Januari 2025 KPU RI akan memverifikasi jawaban dari KPU Provinsi Jambi dan kabupaten/kota terkait penyelesaian sengketa.

“Kami akan memeriksa apakah jawaban dari KPU Provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan, karena ini akan mempengaruhi kesiapan kami dalam menyelesaikan sengketa,” ujarnya.

Iffa juga berharap pada sidang pendahuluan di MK yang dijadwalkan pada 17 Januari, hasil diskusi dan rapat MK akan memutuskan apakah gugatan dari Provinsi Jambi dapat dilanjutkan atau dihentikan (dismissal).

“Kami berharap pada sidang pendahuluan di MK nanti, gugatan di Jambi bisa dismissed,” tambahnya.

Baca juga:  Dukung Putusan MK, Mahasiswa Bungo Gelar Aksi Unjuk Rasa

Meski demikian, jika gugatan berlanjut, Iffa menekankan pentingnya KPU Provinsi Jambi untuk memperkuat konsolidasi dan memastikan kesiapan dalam menghadapi gugatan.

“Kami akan terus memberikan atensi kepada KPU Provinsi Jambi dalam menghadapi sengketa Pilkada, dan berharap dapat menjawab gugatan dengan baik,” tegasnya.

Iffa berharap tidak ada PSU di Jambi, mengingat hal tersebut akan menjadi pertaruhan kredibilitas KPU.

“Jika putusan MK memutuskan adanya PSU, kami khawatir masyarakat akan beranggapan bahwa ada proses yang tidak berjalan baik saat pemungutan suara,” tuturnya.

Iffa juga berharap masyarakat menilai bahwa proses Pilkada di Jambi berjalan dengan baik, transparan, dan tanpa adanya kendala yang mengganggu. (*)