TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Tempat hiburan malam DINASTY yang berlokasi di Kebun Handil, Kota Jambi, diduga menjadi pusat kegiatan yang bertentangan dengan Perda Kota Jambi, termasuk pertunjukan sexy dancer.
Berita mengenai aktivitas ilegal di tempat tersebut langsung viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat Kota Jambi. Dan kecamam agar tempat hiburan tersebut di tutup agar tidak merusak citra masyarakat.
Menyikapi situasi ini, Sekretaris LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, angkat bicara.
Menurutnya, penegakan hukum atas pelanggaran di tempat-tempat hiburan seperti DINASTY menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Penegak aturan perda di Kota Jambi adalah Satpol PP, mereka yang berhak untuk menertibkan. Kami di LAM Kota Jambi hanya bisa mendesak aparat penegak hukum, khususnya Pemkot Jambi, agar segera bertindak,” ujar Aswan dilansir dari Jambi One pada Senin (21/10/2024).
Di sisi lain, Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Kota Jambi, Adriyan Syafitra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kita akan panggil pihak pengelola dan dijadwalkan pada Selasa guna dimintai keterangan. Kami akan mempertanyakan segala hal, termasuk kegiatan di sana dan kelengkapan perizinan,” jelas Adriyan.
Satpol PP berjanji akan menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum atau peraturan daerah terkait dengan aktivitas di tempat hiburan tersebut.
Pemerintah Kota Jambi juga diharapkan untuk segera merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas yang diduga ilegal yang terjadi di pusat hiburan ini.
Sementara itu, desakan dari masyarakat terus mengalir agar pihak berwenang segera bertindak demi menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Masyarakat berharap penindakan cepat dari pihak berwenang dapat memulihkan citra kota serta melindungi generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas yang diduga ilegal tersebut. (Hrm)
Tinggalkan Balasan