TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Polres Merangin terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan anggota DPRD Merangin berinisial M.
Setelah tersangka M mendapatkan penangguhan penahanan, polisi kini memeriksa Wakil Ketua DPRD Merangin, HE, sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh anggota DPRD Merangin lainnya, HJ.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap HE dilakukan sebagai bagian dari pengembangan lebih lanjut.
Dalam rilis akhir tahun, Kapolres memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan berjalan profesional dan transparan.
“Sudah kita periksa sebagai saksi, untuk statusnya saat ini masih sebagai saksi. Jika ada perkembangan lain, akan segera kami sampaikan,” ujar AKBP Ruri Roberto pada Senin (30/12/2024).
Kapolres juga memastikan bahwa berkas perkara terhadap tersangka M akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kasus M yang sudah jadi tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena M yang merupakan anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini tidak akan dihentikan dan akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas Kapolres.
Kasus ini berawal dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang menuduh M melakukan pelanggaran UU ITE.
M yang terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin, diduga menyebarkan video menyerang lawan politiknya saat kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 beberapa bulan lalu.
Korban yang merasa dirugikan, berinisial HJ, melaporkan kasus ini ke Polres Merangin didampingi kuasa hukumnya, Halik Alnameri, SH.
Hal tersebut dilakukan karena M diduga melanggar pasal 37 Jo Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 sebagai revisi UU ITE.
Polisi kemudian menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya sebelum akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Dalam proses penyidikan lanjutan, sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Merangin, HE, diperiksa untuk memperjelas kronologi kejadian.
Kapolres Ruri Roberto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara terbuka dan profesional, mengingat perhatian besar masyarakat terhadap kasus ini.
“Yakinlah bahwa kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan