TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita24.Com melawan Kepala Sekolah SMA Adhyaks Jambi pada Selasa, (17/12/2024).

Adapun Informasi yang diminta terkait dengan Laporan Keuangan tentang dana BOS dan Beasiswa Bantuan DUMISAKE Tahun 2023.

Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar sebagai Ketua majelis komisioner dan didampingi oleh Almunawar dan Zamharir sebagai anggota serta Irwan Sandi Putra selaku panitera, dari pihak pemohon hadir Zainudin dan dari pihak termohon hadir Lolita Anggraini selaku Kepsek SMA Adhyaksa.

Setelah membuka sidang ketua majelis menyampaikan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pertama yang agendanya pemeriksaan awal.

Baca juga:  Dies Natalis LSMM, Edi Purwanto Berpesan LSMM Tetap Jadi Agen Perubahan

Ada empat yang akan majelis periksa pertama terkait legal standing para pihak, kedua jangka waktu, ketiga kewenangan absolut dan yang keempat kewenangan relatif. Ketua majelis langsung membacakan ringkasan permohonan.

Dari 8 permohonan informasi hanya ada 1 yang terkait dengan Sengketa Informasi publik yang lainnya hanya bersifat pertanyaan meminta klarifikasi saja. Berikutnya Ketua majelis meminta kronologis dan tujuan atau kegunaan dari permintaan Informasi tersebut kepada pemohon.

Setelah Itu Ketua Majelis komisioner juga meminta klarifikasi kepada termohon, terkait apakah surat permohonan informasi tersebut disrespon atau tidak, kemudian apakah informasi yang diminta merupakan berada dibawah penguasaan termohon serta apakah Informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang bersifat terbuka atau informasi tertutup atau dikecualikan.

Baca juga:  Wujudkan Lansia Berdaya Digital, FISIP USU dan Tular Nalar MAFINDO Gelar Kelas Akademi Digital Lansia

Setelah mendengar klarifikasi dari termohon atas empat hal yang diperiksa semuanya terpenuhi.

Sesuai dengan pakta – pakta persidangan informasi yang dimohonkan bukanlah informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur pada pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka sesuai dengan ketentuan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, tahapan berikutnya adalah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memempuh jalur mediası terlebih dahulu, untuk itu kami menawarkan kepada para pihak apakah sepakat untuk bermediasi.

Mediasi ini merupakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui bantuan mediator komisi Informasi. Setelah ditanya akhirnya para pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi sehingga ketua majelis komisioner menunda sidang sampai adanya hasil kesepakatan.(*)