Di Demo Masyarakat Soal Pelanggaran Kampanye HAR, Bawaslu Janji Selesaikan dalam 2 Hari

Unjuk Rasa Forum Masyarakat Peduli Pilkada Bersih di depan Kantor Bawaslu Kota Jambi pada Senin, (18/11/2024) pagi. [TanyaFakta.id/Ados]
Unjuk Rasa Forum Masyarakat Peduli Pilkada Bersih di depan Kantor Bawaslu Kota Jambi pada Senin, (18/11/2024) pagi. [TanyaFakta.id/Ados]

TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pilkada Bersih menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kota Jambi pada Senin (18/11/2024). Mereka mendesak lembaga pengawas pemilu tersebut untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, H. Abdul Rahman (HAR).

Aksi ini dipicu oleh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan HAR beberapa waktu lalu, yakni berkampanye tanpa izin dan membagikan sembako (beras) di Kelenteng Sungai Sawang, yang berpotensi mengarah pada praktik politik uang.

Massa menuntut agar Bawaslu bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini, mengingat pelanggaran tersebut dianggap merusak integritas Pilkada 2024 di Kota Jambi.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa laporan yang diterima sedang diproses.

Baca juga:  Pendaftaran Pasangan Bacagub Jambi Telah Selesai, Satgas Preemtif Polda Jambi Tingkatkan Koordinasi ke KPU

“Untuk proses di Bawaslu, InsyaAllah satu atau dua hari ini produk hukum sudah keluar,” ujar Johan.

Ia menambahkan, jika kasus ini memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan meneruskannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Namun, pernyataan Johan ini justru menimbulkan kekecewaan. Masyarakat menganggap Bawaslu terlalu lambat dalam merespons kasus yang jelas melanggar aturan kampanye.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Forum Masyarakat Peduli Pilkada Bersih, Raden Syah, menegaskan bahwa mereka menginginkan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. “

Kami mendesak agar Bawaslu Kota Jambi bertindak dengan adil, transparan, dan konkret,” tegasnya.

Raden juga menambahkan, pihaknya berharap Pilkada Jambi 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan bebas dari praktik-praktik kecurangan.

“Kami ingin Pilkada Jambi yang jujur dan bersih, sehingga tidak ada ruang bagi politik uang,” kata Raden.

Baca juga:  KPU Muaro Jambi Tetapkan Nomor Urut Empat Paslon Cabup dan Cawabup Muaro Jambi

Kritik terhadap Bawaslu semakin keras, mengingat dugaan pelanggaran yang terjadi seharusnya langsung mendapat perhatian serius. Praktik politik uang dengan membagikan sembako dalam acara kampanye merupakan pelanggaran yang jelas dan tidak dapat dibenarkan.

Namun, sampai saat ini, Bawaslu terkesan tidak menunjukkan urgensi yang cukup dalam menangani kasus ini. Padahal, jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini berpotensi merusak proses demokrasi yang sedang berjalan.

Dalam aksi tersebut, Raden juga mengingatkan bahwa kegagalan Bawaslu untuk bertindak tegas tidak hanya akan merusak kredibilitas lembaga pengawas pemilu, tetapi juga akan menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada di masa depan.

“Jika tidak ada tindakan yang tegas, maka Pilkada yang demokratis dan bersih hanya akan jadi angan-angan,” ujar Raden.

Baca juga:  KOMUNAL Jambi Nyatakan Dukungan Kepada Romi Hariyanto Untuk Pilgub Jambi 2024

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Bawaslu Kota Jambi. Apakah lembaga ini akan segera bertindak dengan tegas dan transparan, ataukah justru membiarkan pelanggaran yang merusak demokrasi ini berlalu begitu saja? (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *