TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menyatakan bahwa calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, H. Abdul Rahman (HAR), terbukti melanggar aturan administrasi Pemilu karena melakukan kampanye di tempat ibadah, tepatnya di sebuah klenteng di Sungai Sawang.

Putusan ini merupakan jawaban atas laporan yang diajukan oleh salah satu warga Kota Jambi, Idris, pada Selasa, (19/11/2024) lalu.

“Setelah memeriksa laporan ini, kami menemukan bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Cawako 02 HAR di tempat ibadah telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, pada Selasa, (26/11/2024).

Bawaslu menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah dilarang tegas sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Baca juga:  Di Demo Masyarakat Soal Pelanggaran Kampanye HAR, Bawaslu Janji Selesaikan dalam 2 Hari

Rekomendasi Tindak Lanjut

Sebagai langkah selanjutnya, Bawaslu Kota Jambi akan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran administrasi ini sesuai dengan kewenangannya.

Saksi dan Bukti Kuat

Sebelumnya, Rahman, kuasa hukum pelapor  sebelum putusan ini keluar mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan warga yang menyaksikan langsung kegiatan yang diduga dimotori oleh Cawako Jambi nomor urut 2 tersebut.

“Kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto yang kuat, yang dengan jelas merekam kegiatan yang kami duga sebagai pelanggaran, dan sudah kami serahkan kepada Bawaslu Kota Jambi untuk diperiksa dan dibuktikan kebenarannya,” ungkap Rahman kepada awak media pada Jumat, (22/11/2024) lalu.

Baca juga:  IWO Jambi Apresiasi Polda Jambi Jaga Kondusifitas Jambi di 2024 

Rahman juga mengungkapkan bahwa dalam rekaman video yang dijadikan bukti, terlihat H. Abdul Rahman memberikan pernyataan yang mengajak umat di klenteng tersebut untuk memilihnya pada Pilkada Jambi yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Pihak HAR Membantah

Namun, Sertyansah, kuasa hukum H. Abdul Rahman, mengelak dan bahkan  meragukan kebenaran video yang dijadikan salah satu bukti kuat pelanggaran kampanye HAR.

“Kami tim kuasa hukum, meragukan keabsahan video tersebut dan kami minta di forensik,” kata Sertyansah kepada awak media usai mendampingi HAR dalam pemeriksaan di Bawaslu Kota Jambi, pada Minggu, 24 November 2024.

Meski demikian, video rekaman yang dijadikan bukti tersebut telah beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik tersebut, HAR tampak jelas mengajak umat Khonghucu untuk memilihnya pada Pilwako Jambi 2024.

Baca juga:  Temui Dr Maulana Untuk Klarifikasi, Matakin Kota Jambi : Dr Maulana Adalah Tokoh Pluralisme

Pada video tersebut, HAR terlihat berdiri di hadapan umat dan memperkenalkan diri sebagai calon wali kota Jambi. “Izinkan saya memperkenalkan diri, mungkin selama ini koko, cece, dan Bapak ibu sekalian sudah sering melihat wajah saya di spanduk, baleho, maupun stiker yang namanya H. Abdul Rahman atau HAR Tu Lah,” ujar HAR.

Namun, saat video itu direkam, seorang wanita yang diduga merupakan bagian dari tim HAR terlihat menyuruh warga untuk tidak merekam video tersebut. “Gak usah direkam! Hapus, hapus!” kata wanita tersebut, seolah takut peristiwa itu diketahui publik.

Dengan bukti yang kuat, saksi kunci, serta keputusan dari Bawaslu Kota Jambi, HAR tidak dapat lagi membela diri bahwa dirinya tidak melanggar aturan kampanye. (Aas)