TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Merangin menggelar jumpa pers untuk menanggapi Surat Keputusan (SK) penetapan Ahmad Fahmi sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Ketua DPC Gerindra Merangin, Syafruddin Can, menyayangkan SK penetapan pimpinan DPRD Merangin tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Gerindra.
“Kami (DPC) mengusulkan dua nama kepada DPP melalui DPD Provinsi Jambi, yaitu M Hazil Aima sebagai Pimpinan DPRD Merangin dan Syafriyon sebagai Ketua Fraksi,” ujar Syafruddin Can, pada Kamis (19/9/2024) di Sekretariat DPC Gerindra Merangin.
Syafruddin juga mengungkapkan keterkejutannya dengan terbitnya SK yang menetapkan Ahmad Fahmi sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin dan Syaiful Hadi sebagai Ketua Fraksi.
“Untuk itu, kami akan mengirimkan surat kepada DPD Gerindra Provinsi untuk diteruskan ke DPP. Penerbitan SK ini tidak sesuai dengan AD-ART Partai, khususnya pada pasal 27 dan 29,” tegasnya.
Sekretaris DPC Gerindra Merangin, Nazaruddin, juga menyayangkan proses penerbitan SK tersebut. Ia menilai, meskipun SK tersebut sah, prosesnya tidak mengikuti mekanisme yang benar.
“Sangat disayangkan, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan AD-ART Partai. SK itu sah, tetapi prosesnya yang salah,” pungkasnya.
Kegiatan jumpa pers tersebut dihadiri oleh dua anggota DPRD Merangin, M Hazil Aima, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Gerindra Provinsi Jambi, dan Wakil Ketua DPC Gerindra Merangin, Syafriyon. (Red)