TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jambi (DPC GmnI Jambi) akan menggelar aksi unjuk rasa dan mengepung gedung DPRD Provinsi Jambi terkait putusan Revisi UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR RI dalam waktu singkat yaitu 1 jam.
DPC GmnI Jambi akan menggelar aksi tersebut pada hari, Kamis 23 Agustus 2024. Bertitik kumpul di sekretariat DPC GmnI Jambi, lalu lanjut ke simpang BI menyampaikan orasi ke masyarakat serta langsung mengepung kantor DPRD Provinsi Jambi.
Koordinator Lapangan, Dandi Bratanata Tarihoran menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh DPC GmnI Jambi merupakan upaya menyampaikan keresahan dari masyarakat terkait putusan DPR RI yang mengangkangi putusan MK.
“Kami akan menyampaikan aspirasi kami serta keresahan dari masyarakat terkait DPR RI yang sudah mengangkangi putusan MK. DPR saat ini bukan lagi wakil rakyat, melainkan wakil korporat, wakil elit politik, wakil dinasti politik,” katanya, Kamis (23/8/2024).
Lebih lanjut, Ketua Cabang DPC GmnI Jambi Hendro Silaban juga membenarkan akan adanya aksi unjuk rasa dari mereka di gedung DPRD Provinsi Jambi.
“Benar, kami akan melakukan aksi unjuk rasa, mengepung kantor DPRD Provinsi Jambi. Kami tidak akan tinggal diam terkait hal ini. Kami akan laksanakan aksi ini dengan lima tuntutan dan harus sampai menang,” katanya
Adapun lima tuntutan DPC GmnI Jambi yaitu :
1. Menuntut DPR dan Pemerintah untuk membatalkan Revisi UU PILKADA
2. Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024
3. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.
4. Mendesak Pimpinan Fraksi DPRD Prov.jambi untuk mendesak perwakilan fraksi di DPR RI membatalkan rencana revisi UU Pilkada
5. Meminta 8 Anggota DPR RI dari jambi untuk menolak rancangan revisi UU Pilkada. (Hrs)
Tinggalkan Balasan