Lebih lanjut, Ketua Cabang DPC GmnI Jambi Hendro Silaban juga membenarkan akan adanya aksi unjuk rasa dari mereka di gedung DPRD Provinsi Jambi.
“Benar, kami akan melakukan aksi unjuk rasa, mengepung kantor DPRD Provinsi Jambi. Kami tidak akan tinggal diam terkait hal ini. Kami akan laksanakan aksi ini dengan lima tuntutan dan harus sampai menang,” katanya
Adapun lima tuntutan DPC GmnI Jambi yaitu :
1. Menuntut DPR dan Pemerintah untuk membatalkan Revisi UU PILKADA
2. Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024
3. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.
4. Mendesak Pimpinan Fraksi DPRD Prov.jambi untuk mendesak perwakilan fraksi di DPR RI membatalkan rencana revisi UU Pilkada
5. Meminta 8 Anggota DPR RI dari jambi untuk menolak rancangan revisi UU Pilkada. (Hrs)