MK sudah wanti-wanti
MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024) sudah menegaskan bahwa perihal usia minimum calon kepala daerah dalam UU Pilkada tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut.
“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
Lanjut dia,Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Menurut Saldi, hal itu sudah terang-benderang, sehingga MK merasa tak perlu memasukkan ketentuan rinci soal titik hitung tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
Penghitungan usia calon kepala daerah, kata Saldi, jelas tidak mungkin diambil di luar tahapan penyelenggaraan pilkada, dalam hal ini misalnya dihitung dari jadwal pelantikan.
Majelis hakim konstitusi juga mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan membangkang putusan MK. Saldi menjelaskan, calon kepala daerah yang diproses tidak sesuai dengan putusan MK berpotensi didiskualifikasi ketika digugat ke MK sebagai lembaga pengadilan sengketa pilkada.
“Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara,” kata Saldi
Dia menegaskan jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.(*)