TANYAFAKTA.ID, TEBO- Akhir-akhir ini penangkapan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi semakin massif dilakukan. Pasalnya dalam memasuki musim kemarau ini potensi karhutla di Provinsi Jambi meningkat tajam.

Selah satunya adalah seorang ibu rumah tangga dengan inisial DBS (35) yang ditangkap Ketika pihak kepolisian Tebo bersama Pj Bupati Tebo Varial Dandim Bute Letko Inf Arier, para OPD, Personil Polres Tebo, serta perwakilan PT ABT,melakukan patroli pencegahan dan antisipasi karhutla yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Tebo pada Rabu, (31/7/2024) lalu.

Kapolres Tebo I Wayan Warta mengatakan penangkapan DBS ini dilakukan karena diduga telah melakukan pembakaran lahan di wilayah konsesi PT. Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) di Dusun Bukit Bulan, Desa Pemayungan.

Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara yang diduga kuat dipergunakan untuk melakukan pembakaran.

“Dari tempat kejadian perkara, tim menemukan barang bukti berupa kayu bekas bakaran, satu unit spray merk Solo 425, satu bilah parang, dan satu korek api gas,” ujarnya.

Baca juga:  Masyarakat Desa Delima Akan Gelar Aksi Jalan Kaki ke Jakarta, Ini Tuntutannya

Sementara itu, Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, mengatakan alasan penangkapan karena DBS tertangkap tangan sedang melakukan pengerjaan dengan menebas pohon di Kawasan hutan.

“Tertangkap tangan bang saat sedang melakukan penebasan pohon dilahannya dan didapat ada bekas lahan yang dibakar oleh yang bersangkutan sejak 24 Juli lalu,”katanya pada Rabu,(14/8/2024) kemarin.

Dia juga menjelaskan bahwa DBS diamankan bukan hanya karena pembakaran .

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dia yang melakukan. Tidak hanya melakukan pembakaran tetapi juga melakukan perambahan hutan,” katanya.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan bahwa DBS saat ini sudah dilakukan penahanan dan akan dikenakan sanksi berlapis akibat pelanggaran yang diduga dilakukan DBS. Adapun DBS dikenakan sanksi dengan berdasarkan UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengatakan Setiap orang dilarang membakar hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dan/atau Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a.

Baca juga:  Polda Jambi Raih Penghargaan Terbaik Tipe B di Kompolnas Award 2024

Akan tetapi Masyarakat desa Pemayungan menilai penangkapan DBS ini dinilai sangat tidak memperhatikan keadilan dalam hal penegakan hukum.

Pasalnya, DBS ditangkap saat dia sedang membersihkan area di belakang rumahnya menggunakan parang, dan membawa korek api. Pada saat itu tidak ada terlihat api aktif atau bukti perambahan yang terlihat di Lokasi. Akan tetapi pihak kepolisian tetap menahan DBS dan membawanya ke kantor desa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini sangat tidak adil, lahan tetangga DBS yang terbakar lebih luas malah tidak ada ditindak,”ujarnya, pada Jumat ,(16/8/2024).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi pun turut angkat suara dalam kasus penangkapan ini. WALHI Jambi juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap tindakan hukum yang tidak proporsional.

Pada audiensi WALHI Jambi bersama masyarakat Desa Pemayungan dengan Polres Tebo pada Rabu,(14/8/2024) mereka meminta adanya kebijaksanaan mengingat DBS hanya petani kecil yang membuka lahan dengan cara tradisional.

Baca juga:  Miris! Kampung Narkoba di Rumah Ketua RT Terbongkar, Bapak dan Anak Jadi Pengedar

Abdullah selaku Direktur Eksekutif WALHI Jambi menuturkan bahwa kasus ini memunculkan perdebatan seputar penegakan hukum karhutla yang dianggap tidak adil. Abdullah berharap keadilan ditegakkan tidak hanya untuk petani kecil, tetapi juga bagi pelanggar hukum besar yang sering kali lolos dari sanksi hukum.

“Kami berharap permasalahan ini ditinjau dari segi kemanusiaan, Terlebih yang bersangkutam memanfaatkan lahannya untuk ditanami tanaman kehidupan seperti cabai, sayuran, dan ubi untuk kehidupan sehari-hari bersama keluarganya,”ujarnya.

Dia juga menuturkan bahwa WALHI Jambi bersama warga desa Pemayungan tidak akan diam dalam penegakan keadilan dalam kasus DBS ini.

“Warga Desa Pemayungan, yang semuanya mendukung pembebasan DBS, mengajukan komitmen kepada Polres Tebo untuk mencegah terjadinya kebakaran di lahan mereka di masa depan. Mereka juga menyatakan akan terus memperjuangkan kebebasan DBS melalui jalur hukum,”pungkasnya. (Red)