TANYAFAKTA.ID, TEBO- Akhir-akhir ini penangkapan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi semakin massif dilakukan. Pasalnya dalam memasuki musim kemarau ini potensi karhutla di Provinsi Jambi meningkat tajam.
Selah satunya adalah seorang ibu rumah tangga dengan inisial DBS (35) yang ditangkap Ketika pihak kepolisian Tebo bersama Pj Bupati Tebo Varial Dandim Bute Letko Inf Arier, para OPD, Personil Polres Tebo, serta perwakilan PT ABT,melakukan patroli pencegahan dan antisipasi karhutla yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Tebo pada Rabu, (31/7/2024) lalu.
Kapolres Tebo I Wayan Warta mengatakan penangkapan DBS ini dilakukan karena diduga telah melakukan pembakaran lahan di wilayah konsesi PT. Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) di Dusun Bukit Bulan, Desa Pemayungan.
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara yang diduga kuat dipergunakan untuk melakukan pembakaran.
“Dari tempat kejadian perkara, tim menemukan barang bukti berupa kayu bekas bakaran, satu unit spray merk Solo 425, satu bilah parang, dan satu korek api gas,” ujarnya.
Sementara itu, Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, mengatakan alasan penangkapan karena DBS tertangkap tangan sedang melakukan pengerjaan dengan menebas pohon di Kawasan hutan.
“Tertangkap tangan bang saat sedang melakukan penebasan pohon dilahannya dan didapat ada bekas lahan yang dibakar oleh yang bersangkutan sejak 24 Juli lalu,”katanya pada Rabu,(14/8/2024) kemarin.
Dia juga menjelaskan bahwa DBS diamankan bukan hanya karena pembakaran .
“Yang bersangkutan mengakui bahwa dia yang melakukan. Tidak hanya melakukan pembakaran tetapi juga melakukan perambahan hutan,” katanya.
Lebih lanjut, Yoga menjelaskan bahwa DBS saat ini sudah dilakukan penahanan dan akan dikenakan sanksi berlapis akibat pelanggaran yang diduga dilakukan DBS. Adapun DBS dikenakan sanksi dengan berdasarkan UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengatakan Setiap orang dilarang membakar hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dan/atau Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a.