Setelah Lecehkan Perempuan, Oknum Polisi di Tebo Ini Masih Aktif Dinas

Korban pelecehan seksual, ANS bersama kuasa hukumnya.
Korban bersama Kuasa Hukumnya [Tanyafakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI– Instansi Kepolisian kembali namanya tercemar usai salah satu pelaku yang berpangkat Bripda melakukan pemerkosaan terhadap korban.

ANS wanita yang berasal dari Bengkulu dan merantau ke Jambi merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Polisi berpangkat Bripda yang berinisial RDS yang berdinas di Polres Tebo.

“Saya dan dia itu pertama kali berkenalan melalui Instagram. Karena hubungan kami semakin intens, kami pun bertukaran nomor WA. Kemudian pertama kali saya dan RDS bertemu di WTC pada bulan Januari 2023 untuk nonton bioskop bersama,” tuturnya kepada TanyaFakta.Id pada Selasa, (30/7/2024).

Setelah pertemuan tersebut, pelaku menawari korban untuk bekerja sebagai pengawai honorer di Mapolres Tebo.

Dari ajakan pelaku tersebut, korban tertarik serta berangkat ke Tebo.

“Waktu itu saya sudah di tebo dan ingin jalan-jalan akan tetapi si pelaku mengatakan tidak mau karena sudah terlalu sering jalan-jalan. Jadi pelaku mengajak saya ke hotel, tetapi saya menolak ajakannya. Kemudian dia mengatakan hanya tidur-tidur saja tidak melakukan apapun. Karena bujukannya saya pun menurutinya,” tutur si korban.

Pada saat itu juga si pelaku mengatakan bahwasannya tidak memiliki uang, kemudian korban pun mengirimkan uangnya kepada si pelaku dan segera pelaku memesan kamar hotel.

Baca juga:  Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi

“Dia memesan kamar hotel setelah saya transfer dan dia ambil uangnya, tetapi dia menggunakan nama saya untuk memesan kamar tersebut,” ungkap si korban.

Sesampainya mereka di hotel ternyata si pelaku membawa miras 1 botol dan meminun miras tersebut di kamar hotel.

Setelah si pelaku meminum miras, pelaku tersebut menarik korban dan karena badannya yang besar membuat korban tak berkutik.

“Saya di tarik ke sudut tempat tidur, kemudian tangannya menahan badan saya serta kakinya menahan paha saya. Saya sempat membrontak dan melawan perbuatan pelaku tersebut dan pada akhirnya saya kehabisan tenaga. Di pagi hari saya pun kembali mengalami hal serupa. Jadi saya disetubuhi 2 kali,” ujarnya.

Setelah pelaku selesai melancarkan aksi bejatnya sampai dua kali kepada korban tersebut, esok harinya korban pun kembali ke jambi.

Sesampainya di Jambi, korban dan pelaku berdebat melalui via WA dan pelaku tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Selang waktu 5 hari kejadian tersebut, pelaku memblokir si korban.

“Saya di blokir oleh si pelaku. Saya pun langsung membuat laporan ke Propam terkait hal yang dialaminya. Pihak Propam mengatakan untuk mengumpulkan bukti-bukti, akan tetapi pihak Propam juga mengatakan jika laporan sudah di naikan maka tidak bisa di tarik kembali. Karena saya merasa si pelaku akan menggunakan jalur berdamai, maka saya membatalkan laporan saya,” ungkapnya.

Baca juga:  Sebanyak 256 Anggota NII di Provinsi Jambi Cabut Baiat

Pelaku pun menggunakan jalur damai, akan tetapi hanya untuk ganti rugi.

“Dia datang untuk damai, dan saya meminta pertanggungjawaban perbuatannya, akan tetapi pelaku tidak mau dan mengatakan untuk ganti rugi. Saya terus mendesak RDS hingga sampai tahun 2004 bulan januari,” tuturnya si korban.

“Karena saya muak tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dari si pelaku, saya datang ke polres tebo. Disana saya bersama komandan dan teman si pelaku di dalam ruangan, saya meminta pertanggungjawabannya tetapi dia tidak mau hanya mau ganti rugi saja. Pihak keluarga juga sempat mendatangi saya juga datang untuk berdamai, akan tetapi tetap saja pihak keluarga pelaku maunya untuk ganti rugi dan tidak mau pelaku dinikahkan. Ternyata si pelaku ini juga bermain dengan wanita lain,” pungkasnya.

Pihak korban telah mengajukan laporan ke Propam Polda Jambi terkait pelanggaran etik maupun secara pidana umum di SPKT Polda Jambi pada Kamis (18/4/2024), dengan nomor registrasi STTPL/B/98/VI/2024/SPKT/Polda Jambi dan masih dalam tahap perkembangan kasus hingga saat ini.

Wisnu Eka Saputra, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum korban mengatakan terhadap kode etik pelaku telah dilaporkan ke Propam, sedangkan sanksi pidana telah laporkan juga kepada PPA.

Baca juga:  Wakabid Kesarinahan GMNI Jambi Angkat Suara Soal Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi di Tebo

“Untuk perkembangan kasus ini yang di PPA, info terakhir yang di dapat dari penyidik bahwa pihak kepolisian akan mengambil keterangan ahli terkait pelecehan tersebut,” tuturnya.

Kemudian dia menambahkan mengenai perkembangan laporan di propam, korban dan saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

“Dan pihak kepolisian masih mengatur jadwal untuk melakukan sidang terkait oknum terlapor tersebut,” ujarnya.

Diketahui, saat ini oknum polisi inisial RDS pelaku pelecehan tersebut masih aktif dinas di Polres Tebo. Tak hanya itu, melalui media sosialnya dia juga masih sering membagikan kegiatannya seperti biasa seolah tak tersentuh hukum. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *