TANYAFAKTA.ID, MUARO JAMBI – Seorang pria bernama Hendika (33) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melarikan seorang wanita yang berstatus istri orang lain.

Kejadian ini mencuri perhatian publik setelah suami korban, Hendri Efendi, melaporkan istrinya yang tiba-tiba menghilang tanpa jejak. Hendri melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Sarolangun pada awal Maret 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun berhasil mengamankan Hendika pada Rabu, 12 Maret 2025, di kawasan Tangkit, Muaro Jambi.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, peristiwa ini bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, ketika Hendri kehilangan kontak dengan istrinya, Cici Hardiani Fitri (31). Sepulang bekerja, Hendri mendapati rumahnya di Desa Panti, Sarolangun, kosong dan istrinya tidak ada di tempat.

Baca juga:  Dua Pria Mengaku Mahasiswa Bobol Rumah Warga di Jambi, Perhiasan Rp 150 Juta Raib

Merasa ada yang tidak beres, Hendri pun mencari tahu keberadaan istrinya melalui rekannya, Angga. Angga mengungkapkan bahwa ia terakhir kali diminta oleh Cici untuk menjemputnya di Bank BRI, namun setelah itu, Cici tidak memberi kabar. Pada sore hari, ponsel Cici juga tidak dapat dihubungi, yang semakin menambah kekhawatiran Hendri.

Kecurigaan Hendri semakin kuat setelah ia berhasil menghubungi istrinya dan menerima pesan singkat yang mengejutkan: “Aku dak balek lagi.” Pesan tersebut mendorong Hendri untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan jejak Cici bersama Hendika di kawasan Tangkit, Muaro Jambi. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Saat diamankan, Hendika tidak dapat mengelak dan mengakui telah membawa Cici pergi tanpa izin suaminya.

Baca juga:  Hadi Prabowo Laporkan PT CKT ke Satgas PKH Kejati Jambi : Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Celah Masuk Kasus Korupsi

Hendika kini dibawa ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, termasuk apakah ada unsur paksaan atau persetujuan dari korban.

Atas perbuatannya, Hendika dijerat dengan Pasal 332 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang tindakan membawa kabur seorang wanita tanpa persetujuan suami atau walinya. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana yang dapat berujung pada kurungan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga hubungan rumah tangga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap dalam kasus ini.