TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jambi, Senin, (10/3/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait dugaan pelanggaran peraturan dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dasa Anugrah Sejatu (DAS).

Bona Tua Sinaga, koordinator lapangan aksi, dalam orasinya menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT. DAS dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa perusahaan tidak berhak memperpanjang HGU jika masih ada konflik dengan masyarakat. Namun, menurut Bona Tua, sejak tahun 2020 hingga saat ini, masyarakat yang terdampak HGU PT. DAS, khususnya di Desa Badang, masih terus mengalami konflik.

Baca juga:  Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tetapkan Moratorium Sawit Guna Mendukung Daya Tampung Lingkungan

“Kami hadir di Kanwil ATR/BPN Jambi untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait perpanjangan HGU PT. DAS, yang kami anggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Konflik yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga sekarang, khususnya di Desa Badang, menunjukkan bahwa peraturan tersebut seharusnya ditegakkan,” ujar Bona Tua dengan tegas.

Selain itu, Bona Tua juga menuntut agar pihak ATR/BPN melakukan pengukuran ulang terhadap luas HGU PT. DAS. Ia mengungkapkan, terdapat penurunan luas HGU terbaru tanpa adanya distribusi fasilitas pembangunan kebun untuk masyarakat, yang dianggap sebagai salah satu cara perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak.

Lebih lanjut, Bona Tua menegaskan bahwa kehadiran PT. DAS tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat, bahkan merampas tanah ulayat masyarakat Desa Badang. Hal ini dibuktikan dengan adanya makam dan surat girik milik masyarakat yang terdampak.

Baca juga:  Pemprov Jambi Naikkan Status Karhutla Menjadi Siaga Darurat

Setelah aksi unjuk rasa, Bona Tua dan sejumlah mahasiswa melakukan mediasi dengan pihak ATR/BPN.

Dalam mediasi tersebut, pihak ATR/BPN menyarankan agar masyarakat menggugat ke pengadilan untuk memperbandingkan surat girik dengan HGU PT. DAS. Pihak ATR/BPN juga menegaskan bahwa jika perusahaan mengelola lahan lebih dari batas yang tercantum dalam HGU, maka hal tersebut bisa mengancam pencabutan HGU PT. DAS. (*)