TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi siaga darurat. Penetapan itu dilakukan mengingat dua daerah di Jambi sudah lebih dulu menaikan status mengingat banyak lahan yang sudah terbakar.
” kita sudah tetapkan status karhutla ini menjadi status siaga darurat karhutla,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Senin, (22/7/2024).
Penetapan kenaikan status karhutla ini juga berdasarkan keputusan bersama antarpihak terkait. Keputusan status siaga darurat karhutla ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Jadi status ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2024 kemarin ya, dan ini keputusan bersama-sama dengan seluruh pemangku kebijakan dalam penetapan status ini,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 3 Selanjutnya