Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas, Lima Tersangka Diamankan

Konferensi pers pengungkapan pengoplosan gas pada Jumat, (2/8/2024) di Mapolda Jambi. [TanyaFakta.id/Polda Jambi]

TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas subsidi di kota Jambi. Lima orang, termasuk dua anak di bawah umur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (02/08/2024).

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan ratusan tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, kendaraan roda empat, dan alat suntik manual yang digunakan untuk mengoplos gas dengan temuan barang bukti ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pengoplosan,

“Kami menemukan adanya tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi yang dilakukan di RT.42, wilayah Kenali Besar, Kota Jambi,” ujarnya.

Baca juga:  Elnusa Petrofin Tegaskan Dukung Pemberantasan Mafia BBM Bersubsidi di Jambi

Menurut Kombes Pol Bambang, pelaku mendapatkan gas subsidi dengan membeli dari agen-agen pangkalan yang ada di kota Jambi. Gas 3 kg yang diperoleh kemudian disuntikkan secara manual ke tabung gas non-subsidi menggunakan alat sederhana. Kemudian. gas non-subsidi yang sudah dioplos kemudian dijual ke luar kota dengan harga di luar standar.  Adapun aktivitas ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

“Gas yang sudah dioplos langsung dijual dengan harga tinggi ke luar kota,” tutur Kombes Pol Bambang.

Adapun lima pelaku yang diamankan terdiri dari DS sebagai pemilik gudang, serta MA dan IR yang bertugas sebagai pengoplos. Dua pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh DS.

Baca juga:  Wakabid Kesarinahan GMNI Jambi Angkat Suara Soal Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi di Tebo

“DS bertanggung jawab atas gudang tempat pengoplosan, sementara MA dan IR bekerja sebagai pengoplos,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda lima miliar rupiah. Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi gas subsidi. (Jrg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *